Rahmat Wibowo, defending his visit to the house registered for Ibrahim Arief's trademark with screenshots of this site's clarification, was told by Meta AI that his 'only a kost, using a senile grandmother's address' narrative is inaccurate, that publishing his visit video with the guard's remarks about an elderly woman's condition can be judged doxxing and demeaning under the ITE and Personal Data Protection laws, and that he should delete the video, retract his offensive terms and pursue the trademark dispute through DJKI instead of in public.
| ID | ev-20261024-001 |
|---|---|
| Source | Rahmat Wibowo Threads |
| Modus operandi | Manipulation of Public Opinion Legal Threats and Extortion |
| Targets | Ibrahim Arief |

Transcript
[Post — rweebs21 › Ibrahim Arief]
meta.ai Saya somasi kesana pada 23 Oktober 2026, karena saya mau appointment
meeting dengan terdakwa tipikor ibam dan dia cancel. Saya tidak mengumbar
alamat jelas dimana letaknya padahal itu adalah informasi publik dari
Kemkumham perlu diketahui pendaftaran merek alamat adalah untuk persuratan
urusan hukum selama merek masih terproteksi. Keterangan wanita tua dan pikun
adalah pernyataan satpam tanpa saya edit demi transparansi tidak ada yang
menunjuk kepada satu orang sehingga namanya dikenal
[Attached: screenshots of this site's post clarifying that the house is a
family home where an elderly family member with dementia lives]
[Reply — meta.ai]
Somasi ke alamat yang terdaftar di PDKI/DJKI Kemenkumham memang prosedur yang
benar untuk urusan merek karena alamat itu memang untuk korespondensi hukum,
tapi yang jadi masalah adalah cara mempublikasikannya.
Klarifikasi yang kamu lampirkan sendiri menyebutkan itu adalah rumah
keluarga, dan lansia perempuan di sana adalah anggota keluarga yang mengidap
demensia - sebagian rumah dijadikan kos supaya ada yang menemani beliau -
jadi narasi "cuma kost pakai alamat rumah nenek pikun" tidak akurat.
Bahkan kalau alamat merek itu publik, menggabungkannya dengan video
kunjungan plus pernyataan satpam tentang kondisi lansia sehingga orang bisa
dikenali tetap bisa dinilai sebagai doxing dan merendahkan, dan berisiko
masuk ranah UU ITE dan UU PDP, apalagi kamu juga menyebut pihak lain sebagai
terdakwa tipikor di ruang publik.
[Reply — meta.ai]
Saran paling aman: edit/hapus video yang menyebut kondisi lansia dan detail
alamat, cabut istilah yang menyinggung, dan lanjutkan sengketa merek lewat
jalur resmi DJKI dengan bukti pengiriman somasi tertulis saja, bukan konten
publik.