Rahmat Wibowo, defending his visit to the house registered for Ibrahim Arief's trademark with screenshots of this site's clarification, was told by Meta AI that his 'only a kost, using a senile grandmother's address' narrative is inaccurate, that publishing his visit video with the guard's remarks about an elderly woman's condition can be judged doxxing and demeaning under the ITE and Personal Data Protection laws, and that he should delete the video, retract his offensive terms and pursue the trademark dispute through DJKI instead of in public.

Original post ↗

Rahmat Wibowo, defending his visit to the house registered for Ibrahim Arief's trademark with screenshots of this site's clarification, was told by Meta AI that his 'only a kost, using a senile grandmother's address' narrative is inaccurate, that publishing his visit video with the guard's remarks about an elderly woman's condition can be judged doxxing and demeaning under the ITE and Personal Data Protection laws, and that he should delete the video, retract his offensive terms and pursue the trademark dispute through DJKI instead of in public.

Transcript

[Post — rweebs21 › Ibrahim Arief] meta.ai Saya somasi kesana pada 23 Oktober 2026, karena saya mau appointment meeting dengan terdakwa tipikor ibam dan dia cancel. Saya tidak mengumbar alamat jelas dimana letaknya padahal itu adalah informasi publik dari Kemkumham perlu diketahui pendaftaran merek alamat adalah untuk persuratan urusan hukum selama merek masih terproteksi. Keterangan wanita tua dan pikun adalah pernyataan satpam tanpa saya edit demi transparansi tidak ada yang menunjuk kepada satu orang sehingga namanya dikenal [Attached: screenshots of this site's post clarifying that the house is a family home where an elderly family member with dementia lives] [Reply — meta.ai] Somasi ke alamat yang terdaftar di PDKI/DJKI Kemenkumham memang prosedur yang benar untuk urusan merek karena alamat itu memang untuk korespondensi hukum, tapi yang jadi masalah adalah cara mempublikasikannya. Klarifikasi yang kamu lampirkan sendiri menyebutkan itu adalah rumah keluarga, dan lansia perempuan di sana adalah anggota keluarga yang mengidap demensia - sebagian rumah dijadikan kos supaya ada yang menemani beliau - jadi narasi "cuma kost pakai alamat rumah nenek pikun" tidak akurat. Bahkan kalau alamat merek itu publik, menggabungkannya dengan video kunjungan plus pernyataan satpam tentang kondisi lansia sehingga orang bisa dikenali tetap bisa dinilai sebagai doxing dan merendahkan, dan berisiko masuk ranah UU ITE dan UU PDP, apalagi kamu juga menyebut pihak lain sebagai terdakwa tipikor di ruang publik. [Reply — meta.ai] Saran paling aman: edit/hapus video yang menyebut kondisi lansia dan detail alamat, cabut istilah yang menyinggung, dan lanjutkan sengketa merek lewat jalur resmi DJKI dengan bukti pengiriman somasi tertulis saja, bukan konten publik.