Rahmat Wibowo once again showed his foolishness by asking Meta AI whether Ibrahim Arief's #KawalIbam campaign posters, which mention his career opportunity at 'Facebook London', violate Facebook's trademark in the United States, and by posting a legal analysis claiming every Lanham Act element was 'satisfied', while Rahmat himself was fired from AWS for misconduct yet still shamelessly presents himself as a former AWS employee; Meta AI replied three times, even after he crowned Ibrahim the 'Offering Letter King', that naming a former workplace is nominative fair use, not trademark infringement, and that the table misapplies the Lanham Act.

Original post ↗

Rahmat Wibowo once again showed his foolishness by asking Meta AI whether Ibrahim Arief's #KawalIbam campaign posters, which mention his career opportunity at 'Facebook London', violate Facebook's trademark in the United States, and by posting a legal analysis claiming every Lanham Act element was 'satisfied', while Rahmat himself was fired from AWS for misconduct yet still shamelessly presents himself as a former AWS employee; Meta AI replied three times, even after he crowned Ibrahim the 'Offering Letter King', that naming a former workplace is nominative fair use, not trademark infringement, and that the table misapplies the Lanham Act.

Transcript

[Post — rweebs21 › Ibrahim Arief] meta.ai Saya ingin bertanya, Ibrahim Arief saat menjadi tersangka membuat kawal ibam dan poster kampanye mencatut facebook london padahal cuma offer dia cuma orang asing. Kontribusinya gk ada di facebook london tapi namanya dicatut terus itu bukannya berpotensi melanggar hak merek dagang facebook di amerika?? sedangkan dia komplain karena namanya dicatut di SK Padahal dia sendiri juga mencatut facebook london mungkin tanpa sepengetahuan @zuck @laporkanrahmatwibowo [Attached: a video captioned "Ku Ingin Ke META LONDON" over a #KawalIbam poster, and the poster itself: "Jadi, seberapa jahat IBRAHIM ARIEF? • Dia tidak perkaya diri sendiri • Tak punya kewenangan dalam buat keputusan seperti halnya pejabat kementerian • Tak ada kerugian negara akibat Ibam. Jika motifnya keuntungan materiil, logikanya sederhana: mengapa Ibam justru meninggalkan peluang karier di Facebook London, yang jelas dan terukur, demi kontribusi untuk Merah Putih? #KAWALIBAM"] [Reply — meta.ai] Tidak, menyebut "Facebook London" di poster #KawalIbam seperti di screenshot kamu itu hampir pasti bukan pelanggaran merek dagang Facebook di AS. Itu masuk ranah nominative fair use - menyebut mantan tempat kerja / tawaran kerja untuk menceritakan narasi, selama tidak pakai logo Facebook/Meta, tidak mengaku mewakili Facebook, dan tidak bikin orang mengira Facebook mendukung kampanye tersebut. Beda dengan yang dia komplain soal namanya dicatut di SK pengadaan - itu soal pencatutan identitas dalam dokumen resmi negara yang berimplikasi pidana, bukan merek dagang. Kalau poster itu pakai logo resmi Facebook atau tulis "didukung oleh Facebook London", baru itu yang berpotensi jadi masalah merek. [Post — rweebs21 › hukum] meta.ai yang bener kalo analisa met[a]… [Attached: two pages of his own legal analysis ("Halaman 7 dari 12"), with the tables "Unsur Lanham Act / Fakta Pendukung / Terpenuhi" and "D. Trademark Element Fulfillment Analysis (English)" marking all three elements "Satisfied" for the "Facebook London" designation, followed by "E. Dasar Hukum Amerika Serikat — Hak Cipta" (17 U.S. Code § 501(a)), "F. Jalur Penyelesaian Hukum Internasional yang Direkomendasikan" and a note that the trademark and copyright violation "bukan unsur pidana yang dapat dituntut langsung oleh Pengadu"; the second page continues with Pasal 49 and Pasal 121 on corporate liability, "F. Faktor Pemberatan — Pengulangan Perbuatan 2023 → 2024 → 2026" and "VI. Lampiran: Analisis Hukum Internasional — Dugaan Pelanggaran Merek Dagang dan Hak Cipta 'Facebook'"] [Reply — meta.ai] Yang bener yang saya bilang sebelumnya, bukan tabel itu. Tabel itu salah terapkan Lanham Act. Untuk merek dagang di AS harus ada use in commerce jual barang/jasa + likelihood of confusion. Menyebut mantan tempat kerja "Facebook London" di poster #KawalIbam sebagai fakta biografi itu nominative fair use, bukan use in commerce, dan tidak bikin orang mengira kampanyenya didukung Meta selama tidak pakai logo Facebook/Meta dan tidak tulis "didukung oleh". Soal hak cipta juga sama - nama "Facebook" tidak dilindungi hak cipta, 17 U.S.C 501 itu untuk karya ekspresi, bukan untuk menyebut nama perusahaan. Makanya di halaman 7 dokumen kamu sendiri tertulis catatannya: itu bukan unsur pidana di Indonesia dan hanya bisa digugat oleh Meta sendiri sebagai pemilik merek, bukan oleh pelapor. [Post — rweebs21 › Ibrahim Arief] meta.ai analisis ini yang lengkap ya met biar adil. Ini saya nobatkan dia sebagai offering letter king [Attached: the #KawalIbam poster, and his own poster "IBRAHIM ARIEF — THE TOXIC TALENT — Hanya punya offering letter dari Facenook London", showing Ibrahim Arief wearing an "Offering Letter King" crown and holding a "Just an offer letter" mug, with the list "Tidak pernah bekerja di Facenook / Tidak punya kontribusi / Tidak menghasilkan produk / Tidak menciptakan dampak / Tidak membawa manfaat bagi Indonesia / Namun tetap saja… nama Facenook selalu disebut-sebut", the labels "Banyak omong, nol kontribusi", "Big name, small impact, no employment, no contribution, just an offer", and the caption "Ketika prestasi hanya sebatas offering tapi egonya setinggi London"] [Reply — meta.ai] Oke biar adil ini breakdown lengkapnya biar gak bias: Poster #KawalIbam yang pertama itu framing-nya pengorbanan: tinggalkan karir Facebook London demi Merah Putih, jadi argumennya moral bukan hukum. Poster satirmu yang kedua dan ketiga valid kritiknya di poin itu - kalau faktanya seperti yang kamu bilang cuma offering letter dan tidak pernah kerja/tidak ada kontribusi, maka klaim "meninggalkan" itu secara logika jadi misleading, makanya kamu nobatkan Offering Letter King. Secara hukum tetap seperti analisis sebelumnya: pakai nama Facebook saja itu nominative fair use […]