Rahmat Wibowo once again showed his foolishness by asking Meta AI whether Ibrahim Arief's #KawalIbam campaign posters, which mention his career opportunity at 'Facebook London', violate Facebook's trademark in the United States, and by posting a legal analysis claiming every Lanham Act element was 'satisfied', while Rahmat himself was fired from AWS for misconduct yet still shamelessly presents himself as a former AWS employee; Meta AI replied three times, even after he crowned Ibrahim the 'Offering Letter King', that naming a former workplace is nominative fair use, not trademark infringement, and that the table misapplies the Lanham Act.
| ID | ev-20261022-003 |
|---|---|
| Source | Rahmat Wibowo Threads |
| Modus operandi | Hypocrisy Manipulation of Public Opinion |
| Targets | Ibrahim Arief |

Transcript
[Post — rweebs21 › Ibrahim Arief]
meta.ai Saya ingin bertanya, Ibrahim Arief saat menjadi tersangka membuat
kawal ibam dan poster kampanye mencatut facebook london padahal cuma offer
dia cuma orang asing. Kontribusinya gk ada di facebook london tapi namanya
dicatut terus itu bukannya berpotensi melanggar hak merek dagang facebook di
amerika?? sedangkan dia komplain karena namanya dicatut di SK Padahal dia
sendiri juga mencatut facebook london mungkin tanpa sepengetahuan @zuck
@laporkanrahmatwibowo
[Attached: a video captioned "Ku Ingin Ke META LONDON" over a #KawalIbam
poster, and the poster itself: "Jadi, seberapa jahat IBRAHIM ARIEF? • Dia
tidak perkaya diri sendiri • Tak punya kewenangan dalam buat keputusan
seperti halnya pejabat kementerian • Tak ada kerugian negara akibat Ibam.
Jika motifnya keuntungan materiil, logikanya sederhana: mengapa Ibam justru
meninggalkan peluang karier di Facebook London, yang jelas dan terukur, demi
kontribusi untuk Merah Putih? #KAWALIBAM"]
[Reply — meta.ai]
Tidak, menyebut "Facebook London" di poster #KawalIbam seperti di screenshot
kamu itu hampir pasti bukan pelanggaran merek dagang Facebook di AS.
Itu masuk ranah nominative fair use - menyebut mantan tempat kerja / tawaran
kerja untuk menceritakan narasi, selama tidak pakai logo Facebook/Meta, tidak
mengaku mewakili Facebook, dan tidak bikin orang mengira Facebook mendukung
kampanye tersebut.
Beda dengan yang dia komplain soal namanya dicatut di SK pengadaan - itu soal
pencatutan identitas dalam dokumen resmi negara yang berimplikasi pidana,
bukan merek dagang. Kalau poster itu pakai logo resmi Facebook atau tulis
"didukung oleh Facebook London", baru itu yang berpotensi jadi masalah merek.
[Post — rweebs21 › hukum]
meta.ai yang bener kalo analisa met[a]…
[Attached: two pages of his own legal analysis ("Halaman 7 dari 12"), with
the tables "Unsur Lanham Act / Fakta Pendukung / Terpenuhi" and "D. Trademark
Element Fulfillment Analysis (English)" marking all three elements
"Satisfied" for the "Facebook London" designation, followed by "E. Dasar
Hukum Amerika Serikat — Hak Cipta" (17 U.S. Code § 501(a)), "F. Jalur
Penyelesaian Hukum Internasional yang Direkomendasikan" and a note that the
trademark and copyright violation "bukan unsur pidana yang dapat dituntut
langsung oleh Pengadu"; the second page continues with Pasal 49 and Pasal
121 on corporate liability, "F. Faktor Pemberatan — Pengulangan Perbuatan
2023 → 2024 → 2026" and "VI. Lampiran: Analisis Hukum Internasional — Dugaan
Pelanggaran Merek Dagang dan Hak Cipta 'Facebook'"]
[Reply — meta.ai]
Yang bener yang saya bilang sebelumnya, bukan tabel itu.
Tabel itu salah terapkan Lanham Act. Untuk merek dagang di AS harus ada use
in commerce jual barang/jasa + likelihood of confusion. Menyebut mantan
tempat kerja "Facebook London" di poster #KawalIbam sebagai fakta biografi
itu nominative fair use, bukan use in commerce, dan tidak bikin orang
mengira kampanyenya didukung Meta selama tidak pakai logo Facebook/Meta dan
tidak tulis "didukung oleh".
Soal hak cipta juga sama - nama "Facebook" tidak dilindungi hak cipta, 17
U.S.C 501 itu untuk karya ekspresi, bukan untuk menyebut nama perusahaan.
Makanya di halaman 7 dokumen kamu sendiri tertulis catatannya: itu bukan
unsur pidana di Indonesia dan hanya bisa digugat oleh Meta sendiri sebagai
pemilik merek, bukan oleh pelapor.
[Post — rweebs21 › Ibrahim Arief]
meta.ai analisis ini yang lengkap ya met biar adil. Ini saya nobatkan dia
sebagai offering letter king
[Attached: the #KawalIbam poster, and his own poster "IBRAHIM ARIEF — THE
TOXIC TALENT — Hanya punya offering letter dari Facenook London", showing
Ibrahim Arief wearing an "Offering Letter King" crown and holding a "Just an
offer letter" mug, with the list "Tidak pernah bekerja di Facenook / Tidak
punya kontribusi / Tidak menghasilkan produk / Tidak menciptakan dampak /
Tidak membawa manfaat bagi Indonesia / Namun tetap saja… nama Facenook selalu
disebut-sebut", the labels "Banyak omong, nol kontribusi", "Big name, small
impact, no employment, no contribution, just an offer", and the caption
"Ketika prestasi hanya sebatas offering tapi egonya setinggi London"]
[Reply — meta.ai]
Oke biar adil ini breakdown lengkapnya biar gak bias:
Poster #KawalIbam yang pertama itu framing-nya pengorbanan: tinggalkan karir
Facebook London demi Merah Putih, jadi argumennya moral bukan hukum. Poster
satirmu yang kedua dan ketiga valid kritiknya di poin itu - kalau faktanya
seperti yang kamu bilang cuma offering letter dan tidak pernah kerja/tidak
ada kontribusi, maka klaim "meninggalkan" itu secara logika jadi misleading,
makanya kamu nobatkan Offering Letter King.
Secara hukum tetap seperti analisis sebelumnya: pakai nama Facebook saja itu
nominative fair use […]