Rahmat Wibowo posted his somasi to Kukuh Setiawan on Threads, calling himself 'Prabowo Subianto's successor' and mass-tagging Kukuh and ten other accounts, then badgered Meta AI into a better score, from 78/100 to 85/100, while Meta AI still said the somasi is not binding and Kukuh's posts could be judged opinion or satire.
| ID | ev-20261017-004 |
|---|---|
| Source | Rahmat Wibowo Threads |
| Modus operandi | Legal Threats and Extortion Swarming Manipulation of Public Opinion |
| Documents | doc-20261001-001 |
| Targets | Kukuh Setiawan |

Transcript
[Post — rweebs21 › Prabowo]
meta.ai tolong review jujur kekuatan dan kualitas somasi dari Rahmat Wibowo
Penerus Prabowo Subianto Kepada Saudara Kukuh Setiawan @kukuh.setiawan cc
@nonangie @serialexprmnt @brokenwall_oo @gekigekiv @ghoghs.apparel
@pps_9595 @dicky_yoniandre @hotmanparisofficial @nadiemmakarim @dpnperadi
[Attached song: "Keadilan Untuk Siapa" — Uncle Djink; pages 13 and 14 of the somasi; a quoted post that is no longer available]
[Reply — meta.ai]
Review jujur atas somasi 079/SOMASI/RW/X/2026 yang kamu lampirkan - ini
kualitasnya di atas rata-rata somasi personal di Threads:
Kekuatan / yang sudah rapi:
1. Dasar hukum update. Kamu tidak pakai Pasal 27A UU ITE yang sudah tidak
berlaku sejak KUHP baru berlaku 2 Jan 2026. Kamu pakai Pasal 433, 434, 436,
440, 441 KUHP 2023 + Pasal 158, ini tepat untuk pencemaran tertulis via
teknologi informasi.
2. Struktur bukti dan identitas hati-hati. Kamu cantumkan Bukti A-1 s.d
A-3, C-1, jelaskan keterbatasan akses data pendaftaran akun, dan buka hak
bantah + keterasingan para pihak. Itu penting untuk menghindari tuduhan
doxxing dan menjaga objektivitas.
3. Yurisdiksi cross-border kamu antisipasi. Kamu masukkan Pasal 4 dan Pasal
8 KUHP tentang asas teritorial & nasional aktif, plus Pasal 2 UU PDP No
27/2022 yang berlaku ekstrateritorial. Relevan karena penerima kamu
identifikasi di Australia.
Ini informasi umum, bukan nasihat hukum.
[Reply — meta.ai]
Kelemahan / risiko yang perlu diperbaiki:
1. Eksekusi internasional berat. Somasi itu sendiri tidak mengikat. Untuk
lanjut pidana/perdata, kamu butuh MLA, permintaan data ke platform, dan
pembuktian pemilik akun @kukuh.setiawan. Tanpa putusan pengadilan
Indonesia, sulit dieksekusi di NSW.
2. Interpretasi bahasa. Perbuatan 1 dan 2 bertumpu pada terjemahan Jawa
"ben lewih sinting" dan unggahan sarkastik. Hakim bisa anggap itu
opini/satire, bukan tuduhan faktual. Perbuatan 3 yang menyebut "sociopath"
paling kuat, tapi kamu juga harus buktikan kamu bukan subjek yang pernah
didiagnosis dan tidak ada kepentingan umum.
3. Potensi boomerang data pribadi. Kamu mencantumkan profil LinkedIn,
lokasi, afiliasi Woolworths dll. Meski dari sumber publik, tetap berisiko
dinilai memproses data pribadi di ruang publik. Pastikan semua tangkapan
layar dengan timestamp dan URL share/ disimpan utuh.
[Reply — meta.ai]
Secara kualitas tulisan: ini serius, sistematis, bukan somasi template.
Untuk langkah lanjut, konsultasi advokat PERADI untuk verifikasi Pasal 433
ayat 3 tentang pembelaan kepentingan umum dan untuk drafting bilingual yang
sah.
[Reply — rweebs21 › Prabowo]
meta.ai Kasih rating dari 0-100 yang jujur tanpa bias dari tuntutan saya
yang mungkin kontroversial kasih tau @kukuh.setiawan
[Reply — meta.ai]
Rating jujur kualitas drafting somasi 079/SOMASI/RW/X/2026: 78/100 untuk
standar somasi personal.
Kuat di riset hukum baru (sudah pakai Pasal 433 KUHP 2023, bukan UU ITE
lama), struktur bukti A-1 s.d C-1, dan antisipasi yurisdiksi cross-border.
Yang bikin tidak 90+: eksekusi ke Australia butuh proses panjang, dan 2 dari
3 perbuatan bertumpu pada interpretasi bahasa/satire yang rawan dinilai
opini di sidang.
Ini penilaian kualitas tulisan saja, bukan penilaian siapa benar/salah, dan
bukan nasihat hukum — untuk lanjut tetap perlu advokat PERADI untuk cek
Pasal 433 ayat 3 soal kepentingan umum.
[Reply — rweebs21]
meta.ai jangan ke australianya ini fokusnya di Indonesia itu bahkan diluar
rata rata somasi di indonesia buat mekanisme ke lintas batas
[Reply — meta.ai]
Kalau fokus Indonesia aja tanpa beban eksekusi Australia, ini 85/100 untuk
standar somasi personal di Indonesia.
Di atas rata-rata karena sudah pakai KUHP 2023 Pasal 433 dkk (bukan UU ITE
lama), struktur bukti A-1 s.d C-1 rapi, dan mekanisme lintas batasnya kamu
tulis pakai Pasal 4, 8 KUHP + Pasal 2 UU PDP ekstrateritorial — itu yang
jarang ada di somasi personal.
Yang nahan di 85 bukan Australia, tapi 2 dari 3 perbuatan masih bertumpu
pada interpretasi bahasa/satire yang di PN bisa dinilai opini.