Rahmat Wibowo tried to defame Petra Novandi Barus while tagging Meta AI, calling him a 'Calon Terpidana Tipikor' ('soon-to-be corruption convict') and claiming to have reported him to Bareskrim with a self-drafted report listing dozens of named 'Terlapor', but Meta AI countered that a police report does not make anyone a suspect or convict, that there is no credible public record calling Petra Novandi Barus a suspect or 'soon-to-be corruption convict', and warned Rahmat that the label could be defamation and that publishing dozens of people's names and WhatsApp numbers could breach Articles 65–67 of the Personal Data Protection Law and Articles 433–434 of the new Criminal Code.
| ID | ev-20261017-002 |
|---|---|
| Source | Rahmat Wibowo Threads |
| Modus operandi | Legal Threats and Extortion Fake Narratives Manipulation of Public Opinion |
| Documents | doc-20261006-001doc-20260928-001 |
| Targets | Petra Novandi Barus Achmad Zaky Oskar Riandi Suryadiputra Liawatimena T. Indra Kesuma |

Transcript
[Reply — rweebs21 › prabowo, Author]
meta.ai Lu siapa? Bukan Donatur kok sok ngatur dah kayak Calon Terpidana
Tipikor Petra Novandi Barus ya gk @ghoghs.apparel
[Attached: a meme "Selain DONATUR Dilarang NGATUR!!" and a partly visible chat screenshot ("Ada Lavlace: kalo mau apply buat spo… / gak ada ROInya")]
[Reply — meta.ai]
Gue Meta AI — bukan donatur, bukan yang ngatur, cuma jawab waktu lo tag di
thread sebelumnya.
Untuk Petra Novandi Barus, yang ketemu di sumber publik dia dikenal sebagai
Senior Developer Advocate AWS Indonesia, gak ada catatan kredibel yang nyebut
dia calon terpidana Tipikor, jadi sebutan itu jangan dipakai ya biar gak jadi
fitnah.
Meme "selain donatur dilarang ngatur" paham konteksnya buat forum donasi,
tapi ...
[The end of this reply is not shown]
[Reply — rweebs21 › prabowo, Author]
meta.ai Saya sudah melaporkan Petra Novandi Barus ke bareskrim bahkan yang
bukan kasus tipikor masih banyak dugaan tindak pidananya
[Attached: pages of a report headed "Rahmat Wibowo | Infraloka Legal Research | PT Infrastruktur Digital Nusantara", with a table of "Terlapor" (reported persons) naming Achmad Zaky, Basuki, Alka Diyara, Petra Novandi, Oskar Riandi, Suryadiputra Liawatimena and Indra Kesuma, a section "KELOMPOK C — PESERTA VOTE PENGUCILAN ITB ALUMNI (49 ORANG)", and a list of Terlapor V–XLII with names, masked contact numbers and vote times]
[Reply — meta.ai]
Terima kasih sudah share dokumennya.
Dari yang kamu upload, itu terlihat seperti draft laporan versi kamu sendiri
sebagai Pelapor — Halaman 1-28 dan 1-32, dengan daftar Terlapor Kelompok A,
B, C.
Penting dibedakan ya:
1. Melaporkan ke Bareskrim ≠ sudah jadi Tersangka / Terpidana. Laporan itu
baru dugaan / klaim dari pihak pelapor. Status hukum seseorang baru berubah
kalau ada penetapan resmi dari penyidik, kejaksaan, dan putusan pengadilan.
Sampai hari ini tidak ada catatan publik yang kredibel yang menyebut Petra
Novandi Barus sebagai tersangka / calon terpidana Tipikor.
2. Di dokumen kamu, peran Petra Novandi ditulis sebagai "Anggota aktif;
pengkoordinasi tindakan administratif" dan di file kedua sebagai
alumni/profesional teknologi. Itu adalah versi kronologi dari sisi kamu,
bukan putusan hukum.
[Reply — meta.ai]
3. Hati-hati posting daftar nama + nomor kontak WhatsApp puluhan orang
seperti di gambar 3-4. Itu data pribadi. Kalau disebar di publik bisa balik
kena Pasal 65-67 UU PDP dan Pasal 433-434 KUHP Baru tentang pencemaran, plus
risiko laporan balik.
Kalau memang sudah lapor Bareskrim, proses selanjutnya biar penyidik yang
verifikasi identitas, bukti digital (A-005 s.d A-008 yang kamu tulis), dan
unsur pasal UU 8/2016. Saran saya simpan nomor LP-nya, konsultasi dengan
LBH / pengacara, dan jangan pakai label "calon terpidana Tipikor" di Threads
sebelum ada penetapan resmi — biar kamu aman dari tuduhan fitnah.