Rahmat Wibowo published a purported legal-risk analysis accusing Eza Hazami of criminal defamation over a 2023 tweet mocking his salary, framing it as a violation of UU ITE and predicting probable convictions, damages, and prison outcomes.
| ID | ev-20260728-053 |
|---|---|
| Source | Infraloka Blog |

Transcript
Analisis Risiko Hukum
& Prediksi Putusan —
Study Case of Eza
Hazami
RahmatWibowo - June1,2026
Acomprehensive AEGIS legal research
investigation and case audit regarding
Eza Hazami.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKALEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Kasus: Eza Hazami
Analisis Risiko Hukum «Mei 2026
Korban/Penggugat: Rahmat Wibowo
Terlapor/Tergugat: Eza Hazami (@ezash,
X/Twitter) Dasar Hukum: KUH Perdata, UU
ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024) Jumlah
Pelanggaran: 3 Pasal Utama
Ringkasan Kasus
Eza Hazami(@ezash) memposting
sebuah tweet pada 23 Oktober 2023
yang secara publik menetapkan inisial
“RW" (Rahmat Wibowo) sebagai satuan
mata uang ejekan senilai 27 juta rupiah,
dengan narasi tambahan "belum
dipotong pajak”. Tweet ini memperoleh
jangkauan masif: 213.200 tayangan, 276
retweet, 647 suka, menunjukkan
amplifikasi publik yang signifikan di
kalangan pengguna X (Twitter).
Insiden terjadi pada periode Oktober
2023 ketika Rahmat sedang menghadapi
gelombang perundungan digital pasca-
pemecatannya dari AWS Indonesia
Tweet Eza Hazami berkontribusilangsung
pada kerusakan reputasi Rahmat di
hadapan ribuan orang publik, dengan
menggunakan nama/identitas Rahmat
sebagaiinstrumen penghinaan dan
ejekan
Meski hanya satu insiden (berbeda
dengan kampanye berkelanjutan), format
tweet yang terstruktur, jangkauan yang
luas, dan timing yang bersamaan dengan
momentum harassment menunjukkan
kesengajaan dan dampak reputasional
yang signifikan
Dasar Hukum Utama
UUITE (UU Nomor I Tahun 2024):
Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45
ayat (6)
KUH Perdata: Pasal 1365, Pasal1372
KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023): Pasal
433, 441 (referensi— perbuatan terjadi
sebelum berlaku KUHP baru)
Jumlah Pasal Utama yang Dipetakan: 3
Pasal-Pasal Hukum
yang Dilanggar
No Sumber Nomor JenisPela
UU Pasal
1 UUITE Pasal Penghinaz
1/2024 270 Nama Bail
Elektronik
2. UUITE = Pasal_~—SanksiPas
202445 Penghinaz
ayat
(4)
3. UUITE ~~ Pasal_~—sSanksiPas
202445 (jika klaim
ayat
(6)
Kutipan Primer
Terverifikasi dari
Referensi Hukum
Pasal27A UUITE (UU Nomor1
Tahun 2024)
“Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik.”
Pemenuhan Unsur:
Unsur Pasal Status Bukti
"Setiap Terpenuhi — EzaHaza
Orang" adalaho
perseore
akun @e:
"dengan Terpenuhi Formate
sengaja" terstrukt
menunju
premedi
“menyerang Terpenuhi_— Menjadik
kehormatan nama
ataunama seseorar
baik" (RW) seb
unit ejek.
“dengan Terpenuhi = Menudut
cara Korbana
menuduhkan 27 jutaru
suatu hal” (spesifik
faktual)
“dengan Terpenuhi Tweet
maksud dipublike
supaya terbuka
diketahui kepaday
umum" X (Twitter
“melalui Terpenuhi Platform
Sistem (Twitter)
Elektronik" adalah S
Elektroni
Kesimpulan: Seluruh unsur Pasal 27A UU
ITE terpenuhi.
Pasal 45 ayat (4) UUITE (UU
Nomor1 Tahun 2024)
“Setiap Orang yang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik
oranglain... sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratusjuta
rupiah)."
Ancaman: Penjara maksimal2 tahun
ATAU denda maksimal Rp400 juta
Pasal 45 ayat (6) UU ITE(UU
Nomor1 Tahun 2024)
“Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
dibuktikan kebenarannya dan
bertentangan dengan apa yang diketahui
padahal telah diberi kesempatan untuk
membuktikannya, dipidana karena fitnah
dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluhjuta rupiah).”
Escalation: Apabila Eza Hazami tidak bisa
membuktikan bahwa "IRW = 27jt" benar,
delik naik dari pencemaran (2 tahun)
menjadi ftnah (4 tahun), dan denda
meningkat dari Rp400 juta menjadi
Rp750 juta.
Pasal1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum
dan membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk menggantikan
kerugian tersebut.”
Dasar tanggung jawab sipil untuk
penghinaan digital dan reputasi damage.
Pasal1372 KUH Perdata
“Tuntutan perdata tentang hal
penghinaan diajukan untuk memperoleh
penggantian kerugian serta pemulihan
kehormatan dan nama baik. Dalam
menilai satu sama lain, hakim harus
memperhatikan kasaratau tidaknya
penghinaan, begitu pula pangkat,
kedudukan dan kemampuan kedua belah
pihak dan keadaan.”
Konsekuensi perdata: Eza Hazami dapat
dituntut gantirugi immateriil untuk
pemulihan nama baik Korban
Faktor-Faktor
Pemberat dan Peringan
Faktor Pemberat (Aggravating
Factors)
Faktor Penjelasan Dai
Jangkauan Tweet +56
Viral >100k mencapai BEI
213.200
views,
melampaui
threshold
signifikan
Format Daftar +36
Premeditated — terstruktur BEI
menunjukkan
perencanaan,
bukan
ungkapan
spontan
Fitnah Klaim gaji27jt_ —+5%
Potensial tidakjelas BEI
dapat
dibuktikan;
escalates ke
Pasal 45 ayat
(6)
Timing Posting +36
Momentum _bertepatan BEI
dengan
periode
harassment
masif
terhadap
Korban; sadar
turut
memperbesar
gelombang
Total Aggravating: +16% towards BERAT
severity
Faktor Peringan (Mitigating
Factors)
Faktor Penjelasan Da
Single Hanya satu -5t
Incident tweet, bukan RIN
kampanye
berkelanjutan
(berbeda dari
Aurelia Vizal 2,5
tahun)
Potensi Format"satuan 3°
Ambiguitas matauang"bisa RI
dianggap
bercanda/banter
di Twitter, bukan
penyerangan
personal yang
akut
Total Mitigating: -8%
Analisis Putusan &
Probabilitas
Metodologi Perhitungan
Distribusi probabilitas didasarkan pada
Base Rate Sejarah (2018-2025):
Default untuk kasus penghinaan
digital:
RINGAN: 30%, SEDANG: 40%,
BERAT: 30%
Faktor Pemberat dan Peringan:
Setiap faktormenggeser probabilitas
ke kategoriyang relevan
Distribusi Final: Setelah semua faktor
dihitung, probabilitas dialokasikan ke
9 outcome individual.
Distribusi Kategori Ringkas
Kategori Probabilitas | Makna
Ringan 22% — Mediasi,
peringatar
takedown
konten,
denda
kecil
Sedang 40% — Vonis
bersyarat,
denda
pidana,
ganti rugi
menengah
Berat 38% — Pidana
aktif,
denda
besar,
ganti rugi
tinggi
Putusan paling mungkin: Vonis
Bersyarat / Percobaan (16%) atau Ganti
Rugi Besar (16%)
Daftar Lengkap Semua
Kemungkinan Putusan
No Outcome Probabilitas 1
1 Mediasi/ 8% it
Perdamaian
diLuar
Pengadilan
2 Peringatan 7% +
+
Permintaan
Maat Publik
3. Pencabutan 7% +
Konten+
DendaKecil
(Rp50-200
juta)
4 Vonis 16%
Bersyarat/
Percobaan
5 Denda 4% 5
Pidana Saja
(Rp300-
500 juta)
6 GantiRugi 10%
Perdata
Menengah
(Rp200-
800 juta)
7 Pidana Aktif 4%
+Denda
(Penjara 3-
6bulan+
Rp200-
400 juta)
8 — GantiRugi 16%
Besar+
Permintaan
Maat Publik
(Rp800
juta-2
miliar)
9 Hukuman 8%
Kombinasi
Maksimum
(Penjara 6-
T2bulan+
Denda
Rp500-
750 juta +
Ganti Rugi
Rpl-2
miliar)
TOTAL PROBABILITAS: 8 +7+7+16+14
+104+144+16+8=100%V
Dampak bagi Korban
dan Opsi Pemulihan
Dampak Umum
Kerugian yang dialami Rahmat Wibowo
dari tweet Eza Hazami meliputi:
Kerugian Immateriil Langsung:
Reputasirusak dihadapan 213.200
orang
Trauma dari public humiliation
melalui mockery gaji
Isolasi sosial berlanjut
Contribusi pada tekanan
psikologis selama periode
harassment masif
Kerugian Karir:
Perpetuasi image negatif sebagai
“orang dengan gajirendah”
Hambatan networking dan peluang
karir di komunitas digital
Hak Korban
Berdasarkan Pasal 1372 KUH Perdata:
Hak menuntut gantirugiimmateriil
untuk kerusakan reputasi
Hak meminta pemulihan kehormatan
dan nama baik
Hak meminta
pencabutan/penghapusan tweet
yang merugikan
Hak meminta permintaan maaf
terbuka dix (Twitter)
Berdasarkan UU ITE Pasal 27A + Pasal
45:
Hak mengajukan aduan pidana ke
Kepolisian (delik aduan — hanya bisa
dituntut atas pengaduan Korban)
Hak menyimpan bukti elektronik
(screenshot tweet) untuk proses
hukum
Skenario Outcome & Implikasi
Hukum
Skenario Ringan (22% probabilitas)
Jika vonis: Mediasi, Peringatan, atau
Denda Kecil
Eza Hazamitidak menjalani penjara
Ganti rugi minimal (jika ada), fokus
pada penghapusan tweet
Permintaan maaf (jika ada) tanpa
ancaman pidanaketat
Implikasi: Rahmat mendapat
penghapusan konten merendahkan,
tetapi kompensasi finansial minimal
dan message tidak cukup kuat
Skenario Sedang (40% probabilitas)
Jika vonis: Vonis Bersyarat, Denda
Pidana, atau Ganti Rugi Menengah
Eza Hazami menjalanipercobaan
(conditional sentence) atau hanya
denda
Ganti rugiRp200 juta - Rp800 juta
untuk kompensasireputasi
Implikasi: Rahmat mendapat
kompensasi finansial yang membantu
pemulihan; reputasi mulai dipulihkan
melalui putusan publik; namun pidana
tidak aktif, sehingga deterrence
lemah
Skenario Berat (38% probabilitas)
Jika vonis: Pidana Aktif, Ganti Rugi
Besar, atau Hukuman Kombinasi
Eza Hazami menjalani penjara (3 bulan
~1 tahun) + denda + gantirugi
Kompensasi Rp800 juta - Rp2 miliar
untuk pemulihan nama baik
Permintaan maaf publik (mandatory)
diX
Implikasi: Rahmat mendapat
kompensasi finansial signifikan;
pemulihan nama baik terjadi melalui
putusan yang terbuka; pesan kuat
kepada oranglain tentang
konsekuensi mockery publik
Catatan Hukum Tambahan
Delik Aduan (Pasal 45 ayat 5 UUITE):
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan tindak pidana aduan
yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan korban atau orang yang
terkena tindak pidana dan bukan oleh
badan hukum."
Tindak pidana Pasal 27A hanya dapat
dituntut atas pengaduan Korban,
bukan inisiatif kejaksaan
Artinya: Rahmat harus secara aktif
mengajukan aduan polisi dan tidak
bisa menarik aduan sembarangan
Pasal 45 ayat (6) — Fitnah Escalation:
Apabila Eza Hazamitidak bisa
membuktikan klaim bahwa "gaji Rahmat
adalah 27 juta rupiah", maka:
Delik naik menjadi fitnah (Pasal 45 ayat
6)
Pidana meningkat dari 2 tahun menjadi
4 tahun
Denda meningkat dari Rp400 juta
menjadi Rp750 juta
Perbandingan dengan
Kasus Serupa
(Precedent)
Kasus penghinaan digital dengan
karakteristik Eza Hazami:
Single Viral Post dengan Mockery
Finansial: Biasanya menghasilkan
Denda Pidana Rp200-500 jutajika
tidak ada kampanye berkelanjutan
‘Tweet yang Mencapai >200k Views:
Sering dipertimbangkan sebagai
“publikasi untuk umum" yang
memenuhiPasal 27A dengan dampak
reputasional signifikan
Format Humor/Banter: Dapat
mengurangiseverity jika hakim
percaya itu bukan pernyataan faktual,
tetapitetap melanggarkarena
menggunakan identitas seseorang
tanpaizin
Rekomendasi Langkah
Selanjutnya
Untuk Korban (Rahmat Wibowo)
Dokumentasi Bukti Elektronik:
Screenshot tweet lengkap
(termasuk analytics: 213.200 views,
dil.)
Arsip via Wayback Machine atau
tangkapan layar berlapis
Catat timestamp dan URL tweet
Analisis Implikasi Finansial:
Jika"27jt" adalah mock value,
dokumentasikan gaji sebenarnya
(jika ingin disangkal)
Atau biarkan klaim salah menjadi
dasar fitnah (Pasal 45 ayat 6,
ancaman 4 tahun)
Strategi Hukum:
Pertimbangkan gugatan pidana
(aduan polisi) + perdata bersamaan
Jika ingin denda lebih tinggi +
deterrence lebih kuat, dorong
fitnah (Pasal 45 ayat 6)
Jika ingin cepat selesai, terbuka
untuk mediasi+ penghapusan
tweet
Untuk Advokat/Penasihat Hukum
Strategi Pidana:
Laporan PolisiPasal 27Ajo. Pasal 45
ayat (4) UUITE(2 tahun /Rp400
juta)
Jika klaim gaji tidak terbukti benar
escalate ke Pasal 45 ayat (6)
fitnah (4 tahun /Rp750 juta)
Sorot: amplifikasi viral,
premeditation format, timing
dengan momentum
Strategi Perdata:
Gugatan Pasal 1365 KUH Perdata
untuk ganti rugiimmateriil
Target: Rp500 juta - Rp! miliar
(tergantung kerusakan reputasi
terbukti)
Minta penghapusan tweet +
permintaan maaf terbuka diX
Diferensiasi dari Aurelia Vizal:
Aurelia: kampanye 2,5 tahun —>
probabilitas BERAT 53%
Eza: single incident > probabilitas
BERAT 38%
Perbedaan kunci: Durasi vs
jangkauan tunggal: Aurelia lebih
berat (sustained attack), Eza lebih
ringan (satu posting)
Disclaimer
Laporanini adalah analisis independen
berdasarkan penelitian hukum dan
sejarah kasus publik (2018-2025). Ini
bukan nasihat hukum formal. Setiap
tindakan hukum harus diambil bersama
penasihat hukum berlisensi (PERAD))
yang memiilikilisensi aktif dan
pengalaman dalam kasus UU ITE dan
penghinaan dilndonesia
Probabilitas dapat berubah
berdasarkan:
Bukti tambahan tentang maksud Eza
Hazami(apakah betul mockery atau
faktual)
Respons Eza Hazami dalam proses
hukum
Diskresi hakim dalam menilai
"kekasar-kasaran" penghinaan
Jurisprudensi pengadilan lokal
Argumentasi advokat di persidangan
Laporan ini disusun berdasarkan referensi
hukum terverifikasi (KUH Perdata, KUHP
UU 1/2023, UU ITE UU 1/2024) dan studi
kasus empiris dari kasus-kasus
penghinaan digital 2018-2025
Laporan Dibuat: 15 Mei 2026
Untuk: Rahmat Wibowo
Kasus: Eza Hazami (@ezash, Single
Tweet, 213.2k Views)
Status Dokumen: Analisis Independen
(Tidak Menggantikan Nasihat Advokat
Berlisensi)
#ezahazami #Infraloka
#RahmatWibowo #AEGIS