Rahmat Wibowo published a purported legal-risk analysis accusing Eza Hazami of criminal defamation over a 2023 tweet mocking his salary, framing it as a violation of UU ITE and predicting probable convictions, damages, and prison outcomes.

Original post ↗

Rahmat Wibowo published a purported legal-risk analysis accusing Eza Hazami of criminal defamation over a 2023 tweet mocking his salary, framing it as a violation of UU ITE and predicting probable convictions, damages, and prison outcomes.

Transcript

Analisis Risiko Hukum & Prediksi Putusan — Study Case of Eza Hazami RahmatWibowo - June1,2026 Acomprehensive AEGIS legal research investigation and case audit regarding Eza Hazami. RAHMAT WIBOWO | INFRALOKALEGAL RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA Kasus: Eza Hazami Analisis Risiko Hukum «Mei 2026 Korban/Penggugat: Rahmat Wibowo Terlapor/Tergugat: Eza Hazami (@ezash, X/Twitter) Dasar Hukum: KUH Perdata, UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024) Jumlah Pelanggaran: 3 Pasal Utama Ringkasan Kasus Eza Hazami(@ezash) memposting sebuah tweet pada 23 Oktober 2023 yang secara publik menetapkan inisial “RW" (Rahmat Wibowo) sebagai satuan mata uang ejekan senilai 27 juta rupiah, dengan narasi tambahan "belum dipotong pajak”. Tweet ini memperoleh jangkauan masif: 213.200 tayangan, 276 retweet, 647 suka, menunjukkan amplifikasi publik yang signifikan di kalangan pengguna X (Twitter). Insiden terjadi pada periode Oktober 2023 ketika Rahmat sedang menghadapi gelombang perundungan digital pasca- pemecatannya dari AWS Indonesia Tweet Eza Hazami berkontribusilangsung pada kerusakan reputasi Rahmat di hadapan ribuan orang publik, dengan menggunakan nama/identitas Rahmat sebagaiinstrumen penghinaan dan ejekan Meski hanya satu insiden (berbeda dengan kampanye berkelanjutan), format tweet yang terstruktur, jangkauan yang luas, dan timing yang bersamaan dengan momentum harassment menunjukkan kesengajaan dan dampak reputasional yang signifikan Dasar Hukum Utama UUITE (UU Nomor I Tahun 2024): Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (6) KUH Perdata: Pasal 1365, Pasal1372 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023): Pasal 433, 441 (referensi— perbuatan terjadi sebelum berlaku KUHP baru) Jumlah Pasal Utama yang Dipetakan: 3 Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar No Sumber Nomor JenisPela UU Pasal 1 UUITE Pasal Penghinaz 1/2024 270 Nama Bail Elektronik 2. UUITE = Pasal_~—SanksiPas 202445 Penghinaz ayat (4) 3. UUITE ~~ Pasal_~—sSanksiPas 202445 (jika klaim ayat (6) Kutipan Primer Terverifikasi dari Referensi Hukum Pasal27A UUITE (UU Nomor1 Tahun 2024) “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” Pemenuhan Unsur: Unsur Pasal Status Bukti "Setiap Terpenuhi — EzaHaza Orang" adalaho perseore akun @e: "dengan Terpenuhi Formate sengaja" terstrukt menunju premedi “menyerang Terpenuhi_— Menjadik kehormatan nama ataunama seseorar baik" (RW) seb unit ejek. “dengan Terpenuhi = Menudut cara Korbana menuduhkan 27 jutaru suatu hal” (spesifik faktual) “dengan Terpenuhi Tweet maksud dipublike supaya terbuka diketahui kepaday umum" X (Twitter “melalui Terpenuhi Platform Sistem (Twitter) Elektronik" adalah S Elektroni Kesimpulan: Seluruh unsur Pasal 27A UU ITE terpenuhi. Pasal 45 ayat (4) UUITE (UU Nomor1 Tahun 2024) “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik oranglain... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratusjuta rupiah)." Ancaman: Penjara maksimal2 tahun ATAU denda maksimal Rp400 juta Pasal 45 ayat (6) UU ITE(UU Nomor1 Tahun 2024) “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhjuta rupiah).” Escalation: Apabila Eza Hazami tidak bisa membuktikan bahwa "IRW = 27jt" benar, delik naik dari pencemaran (2 tahun) menjadi ftnah (4 tahun), dan denda meningkat dari Rp400 juta menjadi Rp750 juta. Pasal1365 KUH Perdata “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Dasar tanggung jawab sipil untuk penghinaan digital dan reputasi damage. Pasal1372 KUH Perdata “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasaratau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.” Konsekuensi perdata: Eza Hazami dapat dituntut gantirugi immateriil untuk pemulihan nama baik Korban Faktor-Faktor Pemberat dan Peringan Faktor Pemberat (Aggravating Factors) Faktor Penjelasan Dai Jangkauan Tweet +56 Viral >100k mencapai BEI 213.200 views, melampaui threshold signifikan Format Daftar +36 Premeditated — terstruktur BEI menunjukkan perencanaan, bukan ungkapan spontan Fitnah Klaim gaji27jt_ —+5% Potensial tidakjelas BEI dapat dibuktikan; escalates ke Pasal 45 ayat (6) Timing Posting +36 Momentum _bertepatan BEI dengan periode harassment masif terhadap Korban; sadar turut memperbesar gelombang Total Aggravating: +16% towards BERAT severity Faktor Peringan (Mitigating Factors) Faktor Penjelasan Da Single Hanya satu -5t Incident tweet, bukan RIN kampanye berkelanjutan (berbeda dari Aurelia Vizal 2,5 tahun) Potensi Format"satuan 3° Ambiguitas matauang"bisa RI dianggap bercanda/banter di Twitter, bukan penyerangan personal yang akut Total Mitigating: -8% Analisis Putusan & Probabilitas Metodologi Perhitungan Distribusi probabilitas didasarkan pada Base Rate Sejarah (2018-2025): Default untuk kasus penghinaan digital: RINGAN: 30%, SEDANG: 40%, BERAT: 30% Faktor Pemberat dan Peringan: Setiap faktormenggeser probabilitas ke kategoriyang relevan Distribusi Final: Setelah semua faktor dihitung, probabilitas dialokasikan ke 9 outcome individual. Distribusi Kategori Ringkas Kategori Probabilitas | Makna Ringan 22% — Mediasi, peringatar takedown konten, denda kecil Sedang 40% — Vonis bersyarat, denda pidana, ganti rugi menengah Berat 38% — Pidana aktif, denda besar, ganti rugi tinggi Putusan paling mungkin: Vonis Bersyarat / Percobaan (16%) atau Ganti Rugi Besar (16%) Daftar Lengkap Semua Kemungkinan Putusan No Outcome Probabilitas 1 1 Mediasi/ 8% it Perdamaian diLuar Pengadilan 2 Peringatan 7% + + Permintaan Maat Publik 3. Pencabutan 7% + Konten+ DendaKecil (Rp50-200 juta) 4 Vonis 16% Bersyarat/ Percobaan 5 Denda 4% 5 Pidana Saja (Rp300- 500 juta) 6 GantiRugi 10% Perdata Menengah (Rp200- 800 juta) 7 Pidana Aktif 4% +Denda (Penjara 3- 6bulan+ Rp200- 400 juta) 8 — GantiRugi 16% Besar+ Permintaan Maat Publik (Rp800 juta-2 miliar) 9 Hukuman 8% Kombinasi Maksimum (Penjara 6- T2bulan+ Denda Rp500- 750 juta + Ganti Rugi Rpl-2 miliar) TOTAL PROBABILITAS: 8 +7+7+16+14 +104+144+16+8=100%V Dampak bagi Korban dan Opsi Pemulihan Dampak Umum Kerugian yang dialami Rahmat Wibowo dari tweet Eza Hazami meliputi: Kerugian Immateriil Langsung: Reputasirusak dihadapan 213.200 orang Trauma dari public humiliation melalui mockery gaji Isolasi sosial berlanjut Contribusi pada tekanan psikologis selama periode harassment masif Kerugian Karir: Perpetuasi image negatif sebagai “orang dengan gajirendah” Hambatan networking dan peluang karir di komunitas digital Hak Korban Berdasarkan Pasal 1372 KUH Perdata: Hak menuntut gantirugiimmateriil untuk kerusakan reputasi Hak meminta pemulihan kehormatan dan nama baik Hak meminta pencabutan/penghapusan tweet yang merugikan Hak meminta permintaan maaf terbuka dix (Twitter) Berdasarkan UU ITE Pasal 27A + Pasal 45: Hak mengajukan aduan pidana ke Kepolisian (delik aduan — hanya bisa dituntut atas pengaduan Korban) Hak menyimpan bukti elektronik (screenshot tweet) untuk proses hukum Skenario Outcome & Implikasi Hukum Skenario Ringan (22% probabilitas) Jika vonis: Mediasi, Peringatan, atau Denda Kecil Eza Hazamitidak menjalani penjara Ganti rugi minimal (jika ada), fokus pada penghapusan tweet Permintaan maaf (jika ada) tanpa ancaman pidanaketat Implikasi: Rahmat mendapat penghapusan konten merendahkan, tetapi kompensasi finansial minimal dan message tidak cukup kuat Skenario Sedang (40% probabilitas) Jika vonis: Vonis Bersyarat, Denda Pidana, atau Ganti Rugi Menengah Eza Hazami menjalanipercobaan (conditional sentence) atau hanya denda Ganti rugiRp200 juta - Rp800 juta untuk kompensasireputasi Implikasi: Rahmat mendapat kompensasi finansial yang membantu pemulihan; reputasi mulai dipulihkan melalui putusan publik; namun pidana tidak aktif, sehingga deterrence lemah Skenario Berat (38% probabilitas) Jika vonis: Pidana Aktif, Ganti Rugi Besar, atau Hukuman Kombinasi Eza Hazami menjalani penjara (3 bulan ~1 tahun) + denda + gantirugi Kompensasi Rp800 juta - Rp2 miliar untuk pemulihan nama baik Permintaan maaf publik (mandatory) diX Implikasi: Rahmat mendapat kompensasi finansial signifikan; pemulihan nama baik terjadi melalui putusan yang terbuka; pesan kuat kepada oranglain tentang konsekuensi mockery publik Catatan Hukum Tambahan Delik Aduan (Pasal 45 ayat 5 UUITE): "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum." Tindak pidana Pasal 27A hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban, bukan inisiatif kejaksaan Artinya: Rahmat harus secara aktif mengajukan aduan polisi dan tidak bisa menarik aduan sembarangan Pasal 45 ayat (6) — Fitnah Escalation: Apabila Eza Hazamitidak bisa membuktikan klaim bahwa "gaji Rahmat adalah 27 juta rupiah", maka: Delik naik menjadi fitnah (Pasal 45 ayat 6) Pidana meningkat dari 2 tahun menjadi 4 tahun Denda meningkat dari Rp400 juta menjadi Rp750 juta Perbandingan dengan Kasus Serupa (Precedent) Kasus penghinaan digital dengan karakteristik Eza Hazami: Single Viral Post dengan Mockery Finansial: Biasanya menghasilkan Denda Pidana Rp200-500 jutajika tidak ada kampanye berkelanjutan ‘Tweet yang Mencapai >200k Views: Sering dipertimbangkan sebagai “publikasi untuk umum" yang memenuhiPasal 27A dengan dampak reputasional signifikan Format Humor/Banter: Dapat mengurangiseverity jika hakim percaya itu bukan pernyataan faktual, tetapitetap melanggarkarena menggunakan identitas seseorang tanpaizin Rekomendasi Langkah Selanjutnya Untuk Korban (Rahmat Wibowo) Dokumentasi Bukti Elektronik: Screenshot tweet lengkap (termasuk analytics: 213.200 views, dil.) Arsip via Wayback Machine atau tangkapan layar berlapis Catat timestamp dan URL tweet Analisis Implikasi Finansial: Jika"27jt" adalah mock value, dokumentasikan gaji sebenarnya (jika ingin disangkal) Atau biarkan klaim salah menjadi dasar fitnah (Pasal 45 ayat 6, ancaman 4 tahun) Strategi Hukum: Pertimbangkan gugatan pidana (aduan polisi) + perdata bersamaan Jika ingin denda lebih tinggi + deterrence lebih kuat, dorong fitnah (Pasal 45 ayat 6) Jika ingin cepat selesai, terbuka untuk mediasi+ penghapusan tweet Untuk Advokat/Penasihat Hukum Strategi Pidana: Laporan PolisiPasal 27Ajo. Pasal 45 ayat (4) UUITE(2 tahun /Rp400 juta) Jika klaim gaji tidak terbukti benar escalate ke Pasal 45 ayat (6) fitnah (4 tahun /Rp750 juta) Sorot: amplifikasi viral, premeditation format, timing dengan momentum Strategi Perdata: Gugatan Pasal 1365 KUH Perdata untuk ganti rugiimmateriil Target: Rp500 juta - Rp! miliar (tergantung kerusakan reputasi terbukti) Minta penghapusan tweet + permintaan maaf terbuka diX Diferensiasi dari Aurelia Vizal: Aurelia: kampanye 2,5 tahun —> probabilitas BERAT 53% Eza: single incident > probabilitas BERAT 38% Perbedaan kunci: Durasi vs jangkauan tunggal: Aurelia lebih berat (sustained attack), Eza lebih ringan (satu posting) Disclaimer Laporanini adalah analisis independen berdasarkan penelitian hukum dan sejarah kasus publik (2018-2025). Ini bukan nasihat hukum formal. Setiap tindakan hukum harus diambil bersama penasihat hukum berlisensi (PERAD)) yang memiilikilisensi aktif dan pengalaman dalam kasus UU ITE dan penghinaan dilndonesia Probabilitas dapat berubah berdasarkan: Bukti tambahan tentang maksud Eza Hazami(apakah betul mockery atau faktual) Respons Eza Hazami dalam proses hukum Diskresi hakim dalam menilai "kekasar-kasaran" penghinaan Jurisprudensi pengadilan lokal Argumentasi advokat di persidangan Laporan ini disusun berdasarkan referensi hukum terverifikasi (KUH Perdata, KUHP UU 1/2023, UU ITE UU 1/2024) dan studi kasus empiris dari kasus-kasus penghinaan digital 2018-2025 Laporan Dibuat: 15 Mei 2026 Untuk: Rahmat Wibowo Kasus: Eza Hazami (@ezash, Single Tweet, 213.2k Views) Status Dokumen: Analisis Independen (Tidak Menggantikan Nasihat Advokat Berlisensi) #ezahazami #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS