Rahmat Wibowo published a legal research audit accusing Muhammad Alif Ramadhan of corporate fraud and falsely claiming to be CEO of PT PerfectIO, alleging violations of Indonesian Criminal Law and potential financial and reputational harm to investors.
| ID | ev-20260728-050 |
|---|---|
| Source | Infraloka Blog |
| Targets | Muhammad Alif Ramadhan |

Transcript
“THOUSHTLEADERSHIP
Corporate Fraud and
False CEO Claims:
Study Case of
Muhammad Alif
Ramadhan
Rahmat Wibowo - June1,2026
An AEGIS legalresearch audit examining
false CEO representations, corporate
identity fraud, and liability under
Indonesian Criminal Law (KUHP 2023).
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Ringkasan Kasus
Muhammad Alif Ramadhan mengklaim
diri secara publik sebagai CEO dari PT
PerfectlO, padahal berdasarkan catatan
resmilegalitas korporasi, jabatan CEO
diampu oleh Muhammad Agus Salim.
Klaim ini diperkuat dengan pernyataan
klaim 5 tahun pengalaman
pengembangan produk profesional
padahal rentang waktu tersebut
bertepatan denganmasa studi
perkuliahan 4 tahun, Penggunaan
kedudukan palsu (un/awful
representation) ini berpotensi
menimbulkan kerugian finansial dan
reputasi bagiinvestor, klien, serta mitra
bisnis.
Bukti-Bukti Digital &
Dokumentasi Terkait
Bukti O1— Profil Digital & Klaim
Kedudukan Palsu
Bukti 02 — Dokumentasi Publikasi &
Legalitas Korporat
Bukti 03 — VerifikasiLegalitas PT
PerfectlO
Perfecti0 Al
Overview
Bukti 04 — DokumentasiPenelusuran
Kredensial
Pemetaan Ketentuan
Hukum Pidana &
Perdata
UU/ Nomor Jenis
Kitab Pasal Pelanggaran
KUHP. Pasal Penipuan via
2023 492 Kedudukan
Palsu
KUHP Pasal Penipuan
2023 495 Kerugian
Ekonomi
KUHP Pasal Pemalsuan
2023 391 Surat /
Dokumen
KUH Pasal Perbuatan
Perdata 1365 Melawan
Hukum (PMH)
KUH Pasal Kelalaian
Perdata 1366 Menimbulkan
Kerugian
#MuhammadAlifRamadhan #PerfectlO
#CorporateFraud #RahmatWibowo
#Infraloka #AEGIS