Rahmat Wibowo filed a formal PERADI ethics complaint accusing JHP Law Firm advocates Esra Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri Gunawan, and Michael David Aritonang of exceeding their power of attorney and misapplying criminal defamation law against him on behalf of PT Nomnie Technologies Indonesia.
| ID | ev-20260728-046 |
|---|---|
| Source | Infraloka Blog |

Transcript
Official PERADI Ethics
Complaint on JHP
Law Firm: Study Case
of Esra Sitorus, Johan
Sulipatty, Hendri
Gunawan, Michael
David Aritonang
RahmatWibowo - June1,2026
Acomprehensive legalresearch report
and official ethics complaint submitted
to DPN PERADI, DKD PERADI DkIJakarta,
and the PERADI Supervisory Commission
analyzing power of attorney boundaries,
corporate legal standing, and
defamation doctrine under Indonesian
law.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
PENGADUAN RESMI
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat
oleh Advokat
Penandatangan/Penanggung Jawab
SomasiJHP Law Firm
Diajukan oleh:
Rahmat Wibowo
Kepada Yth.:
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN
PERAD));
Dewan Kehormatan Daerah PERADI
DKIJakarta; dan
Komisi Pengawas PERADI,
di PERADI TOWER, JI. Jend. Achmad
Yani No. 116, Jakarta Timur 13120
Perihal: Pengaduan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Advokat, Permohonan
Verifikasi Identitas dan Keanggotaan
Advokat JHP Law Firm, Pemeriksaan
Ruang Lingkup Kuasa, Dasar Hukum
Somasi, serta Penindakan Proporsional.
|. PENDAHULUAN DAN
KEDUDUKAN
DOKUMEN
Denganhormat,
Saya, Rahmat Wibowo (selanjutnya
disebut "Pengadu"’), sebagai anggota
masyarakat yang merasa dirugikan,
menyampaikan pengaduan tertulis
mengenai somasi yang disampaikan
kepada Pengadu oleh JHP Law Firm / JHP
Law Office atas nama PT Nomnie
Technologies Indonesia / Liven dan/atau
pihak lain (selanjutnya disebut "Somasi
JHP"), Kedudukan Pengadu bersandar
pada Pasal 1I Kode Etik Advokat
Indonesia (KEAl) serta Pasal 2 Keputusan
Dewan Kehormatan Pusat PERADI Nomor
2 Tahun 2007, yang memberikan hak bagi
setiap anggota masyarakat yang merasa
dirugikan atas tindakan advokat untuk
mengajukan permohonan pemeriksaan
etik,
Tiga foto bagian Somasi JHP
memperlihatkan empat nama dan tanda
tangan advokat, yaitu:
Esra Sitorus, S.H.,M.H.
Johan Sulipatty, S.H.
Hendri Gunawan, S.H.
Michael David Aritonang, S.H.
Nomor anggota, organisasi advokat
induk, status keaktifan, dan Dewan
Kehormatan tempat masing-masing
terdaftar belum terverifikasi secara resmi.
Karena Kode Etik Advokat Indonesia
mengatur pertanggungjawaban advokat
secara individual dan personal (bukan
hanya kantor hukum sebagai wadah
organisasi perdata), istilah "Teradu"
dalam dokumen ini merujuk kepada
keempat advokat tersebut dan/atau
advokat lain pada JHP Law Firm yang
setelah pemeriksaan terbukti
bertanggung jawab secara profesional
atas penyusunan, persetujuan, dan
pengiriman Somasi JHP.
Dokumen inimerupakan pengaduan etik
resmi dan bukan putusan final. Pengadu
secara penuh menghormati asas
praduga tidak bersalah (presumption of
innocence), hak jawab, hak membela diri
Teradu, kerahasiaan advokat-klien
(attorney-client privilege) yang sah
menurut undang-undang, serta
kewenangan eksklusif Majelis
Kehormatan PERADI untuk menilai
autentikasi, konteks faktual, kualifikasi
pelanggaran, dan sanksietik
Pengadu menyertakan tiga foto bagian
SomasiJHP No. 045/Som. JHP—
LO/VII/2026 bertanggal | Juli 2026 [L-
08}. Foto memperlihatkan kop surat JHP
Law Office, halaman pertama, bagian
uraian dasar hukum, dan halaman tanda
tangan. Kelengkapan konteks dan
lampiran penuh tetap dimohonkan untuk
diverifikasi melalui penyerahan dokumen
fisik asli atau salinan lengkap dalam
proses persidangan etik.
Il. RINGKASAN
EKSEKUTIF
SomasiPrimer: Tiga foto bagian
Somasi JHP menunjukkan Somasi No.
045/Som. JHP-LO/VII/2026 tanggal
Juli 2026 perihal "Somasi Teguran
Keras Terhadap Penyebaran
Informasi”, ditujukan kepada Pengadu
[L-08].
Klaim Kuasa dan Subjek Hukum:
Halaman pertama somasimenyatakan
para advokat bertindak berdasarkan
Surat Kuasa Khusus PT Nomnie
Technologies Indonesia tanggal 17 Juni
2026. Namun, bagianisi somasi
mendalilkan tuduhan pencemaran
nama baik yang merugikan
"perusahaan dan personalkaryawan”
secara bersamaan [L-08].
Analisis Hukum Defamasi Pidana vs
Korporasi: Uraian dasar hukum somasi
mencantumkan Pasal 1365
KUHPerdata, Pasal 27A UU No. I Tahun
2024 (UUITE), dan Pasal 433 UU No.1
Tahun 2023 (KUHP Baru) [L-08]
Berdasarkan Penjelasan Pasal 433
KUHP dan Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 105/PUU-XxII/2024,
objek tindak pidana pencemaran
nama baik secara tegas dibatasi pada
orang perseorangan (natuurlijk
persoon), bukan korporasi atau badan
hukum (rechtspersoon)
Batas Ruang Lingkup Kuasa (Pasal
1797 KUHPerdata): Surat kuasa dari
sebuah perseroan terbatas tidak
secara otomatis memberikan
wewenang hukum bagi advokat untuk
mewakili atau membela kepentingan
pribadikaryawan secara
perseorangan tanpa adanya Surat
Kuasa Khusus dari karyawan yang
bersangkutan. Penerimakuasa yang
melampaui kuasanya melanggar Pasal
1797 KUHPerdata dan patut diyji
profesionalitas etiknya
Konteks Perselisihan Hubungan
Industrial: Latarbelakang sengketa
adalah perselisihan ketenagakerjaan
yang nyata terkait pengakhiran masa
percobaan (probation termination).
Perjanjian kerja, surat PHK, undangan
dialog bipartit, dan permohonan
anjuran disetiap tahapan disertakan
untuk menunjukkan konteks sengketa
perdata/ketenagakerjaan [L-02-L-
06).
Somasi Balasan dan Itikad Baik:
Pengadu telah menyampaikan Somasi
Balasan/Permohonan Klarifikasi
tertulis kepada JHP Law Firm
bertanggal 14 Juli 2026 [L-07] guna
meminta penjelasan ruang lingkup
kuasa dan legalitas pasal pidana yang
digunakan.
Petitum Pengaduan: Pengadu
memohon DPN PERADI dan DKD
PERADIDKI Jakarta melakukan
verifikasi keanggotaan, menguji
keabsahan surat kuasa, serta
memberikan penindakan etik secara
proporsional.
Ill. IDENTITAS PARA
PIHAK
A. Pengadu
Nama: Rahmat Wibowo
Kedudukan: Anggota masyarakat
yang merasa dirugikan atas tindakan
advokat
B. Teradu
Nama Advokat Penandatangan:
Esra Sitorus, S.H.,M.H.
Johan Sulipatty, S.H.
Hendri Gunawan, S.H
Michael David Aritonang, S.H.
Firma Hukum: JHP Law Firm /JHP Law
Office
Alamat Kantor Tercetak: Jalan Bakti VI
No. 38 RT 008/RW 006, Kelurahan
Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta
Utara
Nomor Somasi: 045/Som.JHP-
LO/VII/2026, Tanggal 1 Juli2026
Dasar Kuasa yang Disebut: Surat
Kuasa Khusus PT Nomnie
Technologies Indonesia bertanggal 17
Juni 2026
IV. KEWENANGAN DAN
DASAR HUKUM
Pengaduan ini didasarkan pada
ketentuan hukum dan etik yang berlaku di
Indonesia
Pasal 11 Kode Etik Advokat Indonesia
(KEAN):
"Pengaduan dapat diajukan oleh klien,
teman sejawat advokat, pejabat
pemerintah, atau anggota masyarakat
yang merasa dirugikan atas tindakan
advokat."
Pasal 12 KEAI: Mengaturtata cara
pengaduan tertulis mengenai dugaan
pelanggaran kode etik advokat
kepada Dewan Kehormatan Daerah
atau Dewan Pimpinan Nasional
PERADI.
Undang-Undang Nomor18 Tahun
2003 tentang Advokat:
Pasal 6: Advokat dapat ditindak
dengan alasan berbuat atau
bertingkah laku tidak patut
terhadap lawan, bersikap tidak
hormat terhadap hukum, bertindak
bertentangan dengan kewajiban
profesi, atau melanggarkode etik.
Pasal 26: Mewajibkan advokat
tunduk pada Kode Etik Advokat
Indonesia dan menempatkan
pengawasan serta penindakan etik
pada Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia (Prinsip
Utama):
Pasal 2: Advokat wajib bersikap
satria, jujurdalam
mempertahankan keadilan, dan
menjunjung tinggi hukum serta
etika profesi.
Pasal 3 huruf g & h: Advokat wajitp
menjunjung tinggi profesi advokat
sebagaiprofesi terhormat
(officium nobile) dan bersikap
sopan terhadap semua pihak.
Pasal 4 huruf a: Advokat dalam
mengurus perkara perdata harus
mengutamakan penyelesaian
dengan jalan damai.
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) tentang
Pemberian Kuasa:
Pasal 1792: Pemberiankuasa
adalah suatu persetujuan dengan
mana seorangmemberikan
kekuasaan kepada seorang lain
yang menyelenggarakannya untuk
atas namanyanya.
Pasal 1795: Kuasa dapat diberikan
secara khusus atau umum, tetapi
penerima kuasa khusus hanya
berwenang melakukan perbuatan
yang dengan tegas disebutkan
dalam surat kuasa.
Pasal 1797: Penerima kuasa tidak
boleh melakukan apa pun yang
melampaui kuasanya; kekuasaan
yang diberikan untuk suatu urusan
tertentu tidak dapat diperluas
secara sepihak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
(KUHP Baru) & Doktrin Defamasi:
Pasal 433 ayat (1) KUHP: Mengatur
delik pencemaran nama baik yang
mensyaratkan perbuatan
menyerang kehormatan ataunama
baik “orang ain”.
Penjelasan Pasal 433 KUHP:
Secara eksplisit menegaskan
bahwa objek tindak pidana
pencemaran nama baik hanya
orang perseorangan (natuurlijk
persoon), bukan lembaga,
kelompok, atau korporasi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
105/PUU-XxII/2024: Menegaskan
pembatasan konstitusional bahwa
norma pencemaran nama baik dan
penistaan melalui media elektronik
tidak dapat digunakan oleh korporasi
atau badan hukum untuk
mempidanakan masyarakat.
V. KRONOLOGI
BERBASIS BUKTI
2 Maret 2026: Pengadu
menandatanganiPerjanjian Kerja
Waktu Tidak Certain (PKWTT) dengan
PT Nomnie Technologies indonesia
untuk posisi Senior DevOps Engineer
dengan pasal masa percobaan 3
bulan[L-02]
21 April 2026: PT Nomnie
Technologies Indonesia menerbitkan
Surat Pemberitahuan Pengakhiran
Masa Percobaan yang berlaku efektif
tanggal 28 April 2026 [L-03).
Mei-Juni 2026: Pengadu mengajukan
keberatan ketenagakerjaan secara
terbuka dan resmi, menempuh
prosedur bipartit sertamengajukan
permohonan fasilitasi mediasi/anjuran
ke Disnaker[L-04-L-06]
1Juli 2026: JHP Law Office
menerbitkan dan mengirimkan Somasi
Teguran Keras No. 045/Som. JHP-
LO/VII/2026 kepada Pengaduatas
nama PT Nomnie Technologies
Indonesia [L-08].
14 Juli 2026: Pengadu mengirimkan
Somasi Balasan /Tanggapan
Klariftkasi Resmi kepada JHP Law
Office guna mempertanyakan ruang
lingkup kuasa dan keabsahan
penggunaan pasal pencemaran
pidana bagi korporasi{L-O7]
VI. TEMUAN AEGIS: ISU
FAKTUAL, KONTRA-
ARGUMEN, DAN
EVALUASI BUKTI
Berikut adalah hasil evaluasi sistematis 13
isu hukum dan etik (AEGIS Findings)
mengenai Somasi JHP
Kode _IsuFaktual / Kontra-A\
Hukum Batas Pen
T-O1 Ketidakjelasan Surat Kua:
identitas klien & mungkinr
klaimmewakili __klausa per
“karyawan yang belu
Nomnie" Pengadu
T-02 Dugaan Belum day
representasi dipastikar
kepentingan ada surat!
pribadi individual
karyawan tanpa
surat kuasa
khusus
T-03 Ketidakjelasan — Somasim
perincian merujukp
pemyataan lampirané
spesifkyang komunika
dituduhkan sebelumn
dalam somasi
T-04 Ketepatan Somasim
penggunaan dimaksud
pasal perlindunc
pencemaran reputasip
pidana (Pasal (Pasal 136:
433 KUHP)
untuk korporasi
T-05 — Relevansi Subansi ke
pengecualian hubungan
kepentingan harus diuji
umum dan proporsio
pembelaan diri
(Pasal 433 ayat
3)
T-06 — Dugaan Advokat t
penggunaan menerbith
somasipidana __ somasipr.
untuk untuk mer
memengaruhi kepenting
perselisihan PHI
T-07 Kewajiban Menerbitk
mengutamakan — somasim«
penyelesaian salah satu
damaiperdata —_ penyampi
(Pasal4aKEAl) —— hukumpre
damai
T-08 — Dugaan Memerluk
memberikan komunika
keterangan advokat-
yang terlindung
menyesatkan kerahasia:
kepada klien
(Pasal 4b KEAl)
T-09 — Dugaan Perbedaa
mengurus penafsirat
perkarayang tidak serte
tidak memiliki merupaka
dasarhukum tindakant
(Pasal4gKEAl) —dasarhuki
T-10 —_Verifikasi Prosedur
identitasTeradu administre
dan yurisdiksi untuk mer
organisasi status kez
advokat advokat d
T-11___ Keterbatasan Majelis me
bukti primer berkas fisi
(hanya 3 foto pemindai:
bagiansomasi) _lengkap s:
halaman
T-12 Perbedaan Perbedaa
penanggalan klaim PHK
dokumen menentuk
sengketa pemenuhi
hubungan pelanggal
industrial
T-13 Proporsionalitas — Sanksietih
sanksi layak dijat
setelah
pemeriksé
dan bertal
Vil. PERMOHONAN
PEMERIKSAAN BUKTI
Pengadu memohon kepada Majelis
Kehormatan PERADI untuk memproses
permohonan pemeriksaan bukti sebagai
berikut:
Pemeriksaan Berkas Asli: Menerima
tiga foto bagian Somasi JHP sebagai
bukti awal dan memerintahkan
penyerahan dokumen fisik asli atau
pemindaian lengkap seluruh halaman
SomasiJHP No. 045/Som. JHP—
LO/VII/2026
Verifikasi Keanggotaan: Meminta JHP
Law Firm mengonfirmasistatus
keanggotaan, nomor KTPAPERADI,
status keaktifan, dan peranan Esra
Sitorus, Johan Sulipatty, Hendri
Gunawan, serta Michael David
Aritonang.
Uji Ruang Lingkup Surat Kuasa:
Memeriksa Surat Kuasa Khusus PT
Nomnie Technologies indonesia
bertanggal 17 Juni 2026 guna
memastikan apakah pemberian kuasa
mencakup wewenang membela
kepentingan perseorangan karyawan
atau terbatas pada kepentingan
korporasi.
Klarifkasi Legalitas Tuduhan:
Meminta penjelasan Teradu mengenai
dasar hukum yang memungkinkan
korporasimengklaim diri sebagai
korban delik aduan pencemaran nama
baik berdasarkan Pasal 433 KUHP dan
Pasal 27A UUITE.
Perlindungan Hak Jawab:
Memberikan kesempatan yang adil
bagi Teradu untuk memberikan
jawaban tertulis dan mengajukan bukti
sanggahan secara penuh sesuaitata
cara pemeriksaan Dewan
Kehormatan.
Vill. PERMOHONAN
TINDAKAN DAN
PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian diatas,
Pengadu memohon kepada DPN PERADI,
DKD PERADI DK I Jakarta, dan Komisi
Pengawas PERADI untuk:
Menerima dan meregistrasi Surat
Pengaduan Etik ini dalam Buku
Registrasi Perkara Etik PERADI.
Memverifikasi identitas, status
keaktifan, dan kewenangan yurisdiksi
Dewan Kehormatan Daerah atas para
Teradu.
Memanggil Pengadu dan Teradu untuk
hadir dalam persidangan pemeriksaan
etik yang tertutup untuk umum sesuai
ketentuan KEAI
Memeriksa keabsahan penggunaan
surat kuasa perseroan sehubungan
dengan klaim kerugian perseorangan
karyawan
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan terbukti terjadi
pelanggaran Kode Etik Advokat
Indonesia atau UU Advokat,
menjatuhkan sanksi etik yang adil,
proporsional, dan edukatif.
Memberikan salinanresmiPutusan
Dewan Kehormatan PERADI kepada
para pihak sesuai aturan perundang-
undangan yang berlaku
IX. PERNYATAAN ITIKAD
BAIK DAN BATAS KLAIM
Pengadu menyampaikan dokumen
pengaduan ini denganitikad baik guna
memperoleh kepastian hukum dan
menjaga kehormatan profesi advokat.
Pengadu menegaskan tidak
menyimpulkan sepihak bahwa Teradu
pasti bersalah sebelum pemeriksaan
resmi Majelis Kehormatan PERADI
selesai dilaksanakan.
Pengadu tidak meminta Dewan
Kehormatan PERADI untuk mengambil
alih ataumemutus sengketa
ketenagakerjaan (PHK) yang
merupakan kewenangan lembaga
hubungan industrial (Disnaker/PH)).
Pengadu berkomitmen mengikuti
seluruh rangkaian prosedur
pemeriksaan etik secara adil, tert,
dan patuh pada ketentuan Kode Etik
Advokat Indonesia.
X. PENUTUP
Pengadu berharap PERADI sebagai
organisasi advokat wadah tunggal dapat
senantiasa menjaga kehormatan profesi
advokat (officium nobile) melalui
penegakan etika yang tegas, objektif,
dan adil. Pemeriksaan ini penting bukan
untuk membatasi advokat dalam
membela kliennya, melainkan untuk
memastikan bahwa setiap tindakan
hukum, somasi, dan klaim perwakilan
dilaksanakan sesuai dengan batas kuasa
yang sah dan dasarhukum yang dapat
dipertanggungjawabkan
Bekasi, 16 Juli 2026
Hormat saya,
Rahmat Wibowo
(Pengadu)
XI. DAFTAR SUMBER
HUKUM
Undang-Undang Nomor18 Tahun
2003 tentang Advokat (Pasal 6, Pasal
7, Pasal 26).
Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)
(Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13).
Keputusan Dewan Kehormatan Pusat
PERADI Nomor2 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pengaduan dan
Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik.
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata) (Pasal 1365,
Pasal 1792, Pasal 1795, Pasal 1797)
Undang-Undang Nomor1 Tahun 2023
tentang KUHP (Pasal 433 dan
Penjelasannya).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua UU
ITE (Pasal 27A)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
105/PUU-XxXII/2024.
XII. DAFTAR LAMPIRAN
BUKTI
Lampiran Kode NamaDokumen
Bukti
L-01 E-01 _ Keterangan
Tertulis Pengadu
mengenai
Somasi JHP
L-02 E-02 — PerjanjianKerja
PKWITPT
Nomnie
Technologies
Indonesia -
Rahmat Wibowo
L-03 E- Foto 2Halaman
O3A- Surat
B Pengakhiran
Masa Percobaan
bertanggal 21
April 2026
L-04 E-04 MateriUnggahan
Linkedin
mengenai Dialog
Bipartit
Ketenagakerjaar
L-05 E-05 — Surat Undangan
Pertemuan
Bipartit Kedua
L-06 E-06 — Permohonan
Anjuran/
Fasilitasi Mediasi
ke Disnaker
bertanggal 25
Juni 2026
L-07 E-07 — SomasiBalasan/
Permohonan
Klarifkasi
Pengadu
kepada JHP Law
Office (14 Juli
2026)
L-08 Ee 3 Foto Bagian
O8A- — Somasi JHP No.
Cc 045/Som.JHP-
LO/VII/2026 (1
Juli 2026)
#PERADI #JHPLawFirm
#KodeEtikAdvokat
#PTNomnieTechnologies #NomniAl
#RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS