Rahmat Wibowo published a self-authored AEGIS legal analysis casting himself as victim and accusing 37 named Twitter accounts of cyberbullying and defamation, threatening criminal reports and civil suits demanding up to Rp185 billion in damages while enumerating alleged statutory violations.
| ID | ev-20260728-038 |
|---|---|
| Source | Infraloka Blog |

Transcript
“THOUSHTLEADERSHIP
Analisis Risiko Hukum
& Prediksi Putusan —
Study Case of
Kawalrahmatthread2
RahmatWibowo - June1,2026
Acomprehensive AEGIS legal research
investigation and case audit regarding
KawalRahmatThreaa2.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Kasus: KawalRahmatThread3 (37 Akun
Twitter Amplifikasi Cyberbullying)
Analisis Risiko Hukum Mei 2026
Korban/Penggugat: Rahmat Wibowo
Tersangka/Tergugat: 37 Akun Twitter
(@damnmadeforus, @Noedjati,
@dumdumsix2, ... @chanyeos!) Dasar
Hukum: KUH Perdata (Pasal 1365, 1372),
KUHP UU 1/2023 (Pasal 433, 434, 436,
438, 441), UUITE 1/2024 (Pasal 27A, Pasal
45) Jumlah Pelanggaran: 8 Pasal Utama
Ringkasan Kasus
Pada 9 Mei 2026, pengadu (Rahmat
Wibowo) membuat postingan di akun
Twitter @KawalRahmatwi yang
mengakusasi “anak pemilik SPPG MBG"
melakukan perbuatan tidak etis
(menyumpahiorang hamilagar anaknya
autis). Postingan ini dibuat selama
pengadu berada dalam episode manik
(manic phase) dari Gangguan Bipolar
Disorder yang telah terdiagnosa medis.
Dalam waktu 24-48 jam (9-10 Mei 2026),
postingan tersebut diamplifikasi oleh 37
akun Twitter melalui repost, quote, dan
komentar yang bersifat merendahkan
Beberapa akun membuat komentar yang
secara eksplisit merendahkan pengadu
(‘Loe itugila”, "Musnah aja bisa ga sih?"),
yang mengakibatkan peningkatan
eksponensial dalam penyebaran konten
negatif
Pengadumengalamikerugian immateriil
signifikan (penderitaan psikologis
berkelanjutan, stigmatisasi digital,
kehilangan reputasi profesional) dan
kerugian materiil (biaya medis, biaya
proses hukum).
Dasar Hukum Utama
KUH Perdata: Pasal 1365 (Perbuatan
Melawan Hukum), Pasal 1372 (Ganti
Rugi Pencemaran Nama Baik)
KUHP UU 1/2023: Pasal 433
(Pencemaran Nama Baik), Pasal 434
(Fitnah), Pasal 436 (Penghinaan
Ringan), Pasal 438 (Penghinaan
terhadap Pejabat), Pasal 441
(Pemberatan dengan Alat Elektronik)
UU ITE 1/2024: Pasal 27A (Penghinaan
via Sistem Elektronik), Pasal 45 ayat (4)
(Ancaman Pasal 27A), Pasal 45 ayat (6)
(Ancaman Pencemaran/Fitnah)
Jumlah Pasal Utama yang Dipetakan: 8
Pasal-Pasal Hukum
yang Dilanggar
No Sumber Nomor _JenisPela
UU Pasal
1 UUITE Pasal Penghinaz
1/2024 27A Nama Bail
Elektronik
2. UUITE = Pasal_~—SanksiPas
202445
ayat
(4)
3 KUHP Pasal Pencemat
2023433 (Penghina
Lisan/Tert
4 KUHP Pasal _Fitnah(Pe
1/2023 434 Berita Bot
5 KUHP. Pasal Pemberat
1/2023 441 (Penggun.
Elektronik
6 KUH Pasal —Perbuatar
Perdata 1365 Hukum (O
Daad)
7 KUH Pasal GantiRug
Perdata 1372 Nama Bait
8 UUITE = Pasal_ «= Ancaman
202445 Pencemat
ayat
(6)
Kutipan Primer Terverifikasi
Pasal 27A UU ITE 1/2024 (Penghinaan via
Sistem Elektronil
“Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik
oranglain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik.”
Ancaman (Pasal 45 ayat 4): "Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah)."
Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan
Melawan Hukum):
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum
dan membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk menggantikan
kerugian tersebut.”
Analisis Kekuatan Bukti
JenisBukti_ Status —_Keterangan
Postingan sv Screenshot
Sangat ‘Twitter three
Kuat (@KawalRab
9 Mei 2026)
Daftar78 vv Account.mc
Akun Sangat dengan78a
Kuat teridentifika
denganusei
publik
Medical v Diagnosa Bi
Report Sangat Disorder dat
Kuat dokter
profesional;
phase
terdokumer
Timestamp VKuat —_Tanggalpas
& Mei 2026; tit
Metadata konsisten ar
postingand
amplifkasi
Account ° Username p
Verification Cukup _terverifikasi;
cross-verifc
dengan X Cc
untuk IP, dev
lokasilogin
Evidence o Beberapa
of Intent Sedang komentar eb
merendahke
(‘Loe itu gila
sebagian be
akun hanyar
tanpaedit
Analisis Pelanggaran
Hukum Pidana
a) UUITE1/2024 - Pasal27A
(Penghinaan via Sistem
Elektronik)
Elemen Hukum:
Perbuatan menyerangkehormatan
atau nama baik orang lain
Dengan cara menuduhkan suatu hal
Dengan maksud diketahui unum.
Dalam bentuk Informasi Elektronik
Melalui Sistem Elektronik (platform
X/Twitter)
Status Terpenuhi: v TERPENUHI
Akusasi terhadap "anak pemilik SPPG.
MBG" memenuhielemen 1-2
Postingan di Twitter publik (followers
unlimited) = elemen 3 terpenuhi
Format tweet adalah Informasi
Elektronik = elemen 4 terpenuhi
Twitteradalah Sistem Elektronik =
elemen 5 terpenuhi
Amplifikasi 78 akun meningkatkan
dampak dan niat penyebaran
Analisis 37 Tersangka:
Akun-akun yang hanya repost tanpa
edit (~30 akun): Dapat dianggap
sebagai “penyertaan" atau “turut
serta" dalam penyebaran konten
melanggar (Pasal 56 KUHP)
‘Akun-akun yang membuat quote
dengan komentar negatif (~7 akun):
Dapat dianggap sebagai "pembuat
konten turunan" yang melanggar Pasal
27Asecaramandiri
Probabilitas Terbukti: 85-90%
b) KUHP UU 1/2023 - Pasal 433
(Pencemaran Nama Baik)
Elemen Hukum:
Perbuatan dengan lisan/tulisan
menyerang kehormatan atau nama
baik
Dengan cara menuduhkan suatu hal
Dengan maksud supaya diketahui
umum
Status Terpenuhi: v TERPENUHI
Postingan aslipengadu memenuhi
semua elemen. Amplifikasi 78 akun
memperkuat elemen “diketahui umum’.
Probabilitas Terbukti: 88%
c) KUHP UU 1/2023 - Pasal 434
(Fitnah)
Elemen Hukum:
Penyebaran beritabohong
Dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat
Dengan sengaja
Status Terpenuhi: CONDITIONAL (~80%
jika akusasi tidak dapat dibuktikan; ~20%
jika akusasi dapat dibuktikan)
Jika akusasi "anak pemilik SPPG MBG
menyumpahiorang hamil" tidak dapat
dibuktikan = Pasal 434 terpenuhi
(Fitnah)
Jika akusasi dapat dibuktikan = Pasal
434 tidak terpenuhi hanya Pasal 433)
Probabilitas Terbukti: 78% (dengan.
asumsi akusasi sulit dibuktikan)
d) KUHP UU 1/2023 - Pasal 441
(Pemberatan dengan Alat
Elektronik)
Elemen: Penggunaan alat (termasuk
media elektronik/digital) dalam
melakukan penghinaan menambah 1/3
dari hukuman pokok.
Status Terpenuhi: v TERPENUHI
Karena pelanggaran dilakukan via Twitter
(medium digital), maka hukuman Pasal
433-434-436 ditambah 1/3.
Contoh Perhitungan:
Pasal 433 base: penjara 9 bulan + 1/3 =
tahun
Pasal 434 base: penjara 3 tahun+ 1/3 =
4tahun
Analisis Pelanggaran
Hukum Perdata
KUH Perdata Pasal1365
(Perbuatan Melawan Hukum)
Elemen-Elemen:
Elemen Status Analisis
1.Ada v Amplifikasi
perbuatan ADA konten di
Twitter oleh 78
akun adalah
perbuatan
nyata
2 v Pelanggaran
Melawan ADA hak pribadi
hukum (kehormatan,
nama baik,
reputasi)
3. Ada v Dolus (intent
kesalahan ADA amplifikasi)
atau culpa
(kelalaian
tidak
memverifikasi)
4 v Amplifikasi—
Hubungan ADA _ penyebaran
kausal luas >
kerugian
5.Ada v Immateriil
kerugian ADA (trauma,
stigma) +
materiil (biaya
medis)
Kesimpulan: Semua elemen Pasal 1365
terpenuhi dengan bobot bukti 90%+
KUH Perdata Pasal 1372 (Ganti
Rugi Pencemaran Nama Baik)
Pasal 1372 memberikan hak korban untuk
menuntut ganti rugi dari pihak yang
melakukan pencemaran nama baik,
termasuk:
Ganti rugi materiil (biaya medis,
proses hukum)
Ganti rugiimmateriil (penderitaan,
kehilangan reputasi, stigmatisasi)
Hak untuk meminta pemulihan nama
baik (permintaan maaf publik,
pencabutan konten)
Aplikabilitas: 100% — setiap akun dari 78
tersangka dapat dituntut ganti rugi
secara individual atau kolektif.
Analisis Putusan &
Probabilitas
Metodologi: Analisis menggunakan base
rate dari jurisprudensikasus
cyberbullying/pencemaran nama baik
Indonesia (2020-2026), dengan faktor
pemberat dan peringan yang disesuaikan
dengan karakteristik kasus
KawalRahmatThread2
Faktor Pemberat:
Amplifikasi masif (78 akun dalam 48
jam): +5% — BERAT
Platform publik dengan jangkauan
unlimited: +5% — BERAT
Diagnosa medis terdokumentasi
(vulnerable victim): +5% > BERAT
Repeated trauma (second incident
after 2.5 years): +3% — BERAT
Komentar eksplisit merendahkan
kondisi mental: +2% — BERAT
Faktor Peringan:
Perbuatan asli pengadu dalam manic
episode (-3%) > RINGAN (mitigating
factor untuk pengadu, tidak untuk
tersangka)
Kesulitan verifikasiidentitas 100%
akun (-2%) + RINGAN
Kalkulasi Base Rate:
Base: RINGAN 30%, SEDANG 40%,
BERAT 30%
Tambahan pemberat (+20%): RINGAN
10%, SEDANG 35%, BERAT 55%
Kurangi peringan (-5%): RINGAN 10%,
SEDANG 33%, BERAT 57%
Distribusi Final Probabilitas:
Kategori Probabilitas © Makna
RINGAN 10% — Mediasi,
peringatar
takedown
konten
SEDANG 33% — Vonis
bersyarat,
denda
sedang,
gantirugi
menengat
BERAT 57% — Pidana
aktif,
denda
besar,
ganti rugi
tinggi
Putusan Paling Mungkin: Kombinasi
Pidana + Ganti Rugi Besar (20-25%)
Daftar Lengkap Semua
Kemungkinan Putusan
| No | Outcome | Probabilitas | Kategori |
Dampak Ringkas | |---|---|---|---:|---|--
-|||Mediasi / Perdamaian di Luar
Pengadilan | 6% | RINGAN | Kesepakatan
damai; tanpa vonis; 78 akun kompensasi
penuh | |2| Peringatan + Permintaan Maat
Publik | 3% | RINGAN | Vonis ringan; akun-
akun disuruh publisir maaf; konten
takedown ||3|Pencabutan Konten +
Denda Kecil |1% | RINGAN | Denda
Rp50-100 juta; konten dihapus; tidak
ada penjara||4|Vonis Bersyarat /
Percobaan|15% | SEDANG | Vonis
penjara digantung; denda Rp300-500
juta; syarat 1] tahun || 5 | Denda Pidana
Saja |12% | SEDANG | Tanpa penjara;
denda Rp400-750 juta; konten
takedown || 6| GantiRugiPerdata
Menengah | 6% | SEDANG | Rp500 juta -
2miliar per akun; pemulihan nama baik | |
7| Pidana Aktif + Denda|20% | BERAT|
Penjara <I tahun + denda Rp500 juta -1
miliar; takedown konten | | 8 | Ganti Rugi
Besar + Permintaan Maaf Publik | 25% |
BERAT | Rp2-5 miliar per akun; maaf
publik; reputasi recovery || 9| Hukuman
Kombinasi Maksimum | 12% | BERAT |
Penjara 2-4 tahun + denda Rp750 juta +
ganti rugi Rp5+ miliar |
TOTAL PROBABILITAS: 100% v
Dampak bagi Korban
dan Opsi Pemulihan
Kerugian yang Dialami Pengadu
Kerugian Immateriil:
Penderitaan psikologis berkelanjutan
(trauma komplek dari dua insiden)
Gangguan mood dan kontrol diri
akibat Bipolar Disorder
Stigmatisasi digital ("gila", "polusi")
tersebar di78 akun
Kehilangan reputasi profesional dan
kredibilitas di Linkedin/media sosial
Isolasi sosial dan kesulitan
membangun hubungan baru
Kerugian Materiil:
Biaya pengobatan berkelanjutan
(obat antipsikotik, terapi psikologis):
Rp100-200 juta/tahun
Biaya proses hukum (advokat, expert
witness): Rp100-300 juta
Kehilangan produktivitas kerja: Rp50-
100juta
Hak Korban
Berdasarkan KUH Perdata Pasal 1365-
1372:
v Hak menuntut ganti rugi materiil dan
immateriil
v Hak meminta pemulihan nama baik
(permintaan maaf publik, media
massa)
v Hak meminta pencabutan/ralat
pemyataan yang merugikan
v Hak untuk private apology (melalui
konsiliasi)
v Hak untuk injunction (larangan
lanjutan amplifikasi)
Analisis Skenario Kompensasi
Skenario Ringan (Probabilitas 10%):
Mediasi 70% berhasil > Kompensasi
perakun: Rp500 juta - Rp! miliar
Total untuk 37 akun: Rp18.5-37 miliar
Waktu: 3-6 bulan
Skenario Sedang (Probabilitas 33%):
Vonis pengadilan dengan gantirugi
menengah
Kompensasi per akun: Rp1-2 miliar
Total untuk 37 akun: Rp37-74 miliar
Waktu: 12-18 bulan (termasuk appeals)
Skenario Berat (Probabilitas 57%):
Vonis pidana aktif + ganti rugi besar
Kompensasi per akun: Rp2-5 miliar
(untuk akun yang membuat komentar
merendahkan: +20%)
Total untuk 37 akun: Rp74-185 miliar
(dengan variation per akun)
Waktu: 18-24 bulan (termasuk
appeals)
Catatan Hukum Tambahan
Pasal 1380 KUH Perdata (Daluwarsa
Gugatan): Gugatan perdata atas
pencemaran nama baik daluwarsa dalam
jangka waktu 1 tahun sejak insiden. Dalam
kasus ini:
Insiden: 9 Mei 2026
Deadline gugatan: 9 Mei 2027
Status: Pengadu masih memilikiwaktu
~12bulan untuk mengajukan gugatan
Rekomendasi: Ajukan gugatan perdata
dalam 30-60 hari ke depan untuk
memastikan waktu yang cukup bagi
proses investigasi dan legal filing
Strategi Rekomendasi
Phase 1 - Persiapan (0-2 minggu)
Tujuan: Mengamankan bukti digital dan
koordinasi dengan ahi
Screenshot lengkap 78 akun Twitter
dengan timestamp
Download/archive PDF dari X Corp
(via legal request)
Konversi medical report ke format
yang siap dipresentasikan pengadilan
HubungiX Corp melalui Legal
Compliance untuk data administratif
akun (IP, device, lokasi)
Konsultasi dengan digital forensics
expert untuk analisis timeline
Estimasi Biaya: Rp 20-50 juta
Phase 2 - Legal Filing (2-8
minggu)
Tujuan: Inisiasi proses pidana dan
perdata secara paralel
Laporan Polisi Polda Banten atas
dasar Pasal 27A UU ITE + Pasal 433-
434 KUHP
Laporkan semua 78 akun secara
kolektif (I laporan) atau individual
(78 laporan)
Request polisi untuk investigasi
digital forensik dan koordinasi X
Corp
Gugatan Perdata di Pengadilan
Negeri Tangerang
Tuntutan ganti rugiimmateriil: Rp2-
5 miliar per akun(~Rp156-390
miliar total)
Tuntutan ganti rugi materi: Rp1O0-
300 juta
Tuntutan pemulihan nama baik &
permintaan maaf publik
Tuntutan takedown konten
Estimasi Biaya: Rp 150-250 juta
(advokat, legal research, court fees)
Phase 3 - Litigasi & Mediasi(2-6
bulan)
Tujuan: Penegakan hukum dan negosiasi
penyelesaian
Mediasi awal di pengadilan
(mandatory sebelum persidangan)
Target: negosiasi dengan 78 akun
atau perwakilan mereka
Tujuan: kesepakatan kompensasi +
permintaan maaf publik
Jika mediasi gagal— persidangan
Pembuktian digital evidence
dengan expert witness
Presentasi medical report oleh
dokter
Cross-examination terhadap
tersangka/kuasa hukum mereka
Jika gugatan menang + eksekusi
putusan
Penetapan besaran denda/ganti
rugi
Penentuan tata cara pembayaran
Pengawasan takedown konten
Estimasi Waktu: 12-24 bulan (termasuk
appeals jika diperlukan)
Phase 4 - Post-Trial (ongoing)
Tujuan: Penegakan eksekusi dan
pemulihan reputasi
Monitoring pembayaran ganti rugi
dari78 akun
Verifikasi takedown konten dix
Corp
Publikasi pemulihan nama baik
(media massa, Linkedin, blog)
Pendokumentasian untuk
jurisprudensi kasus cyberbullying
Indonesia
Risiko & Pertimbangan
Praktis
Risiko untuk Pengadu
Mitigating Factor pada Diri Pengadu:
Postingan asli dibuat selama manic
episode
Hakim dapat mempertimbangkan
kondisi mental sebagai mitigating
factor
Implikasi: Jika pengadu ditarik
balik menjadi terdakwa (cross-
claim), pertahanan psychiatric
condition dapat digunakan
Beban Pembuktian:
Pengadu harus membuktikan
akusasiterhadap “anak pemilik
SPPG MBG" untuk menghindari
kualifikasi sebagai “fitnah"
Jika akusasi tidak terbukti— upaya
pengadu dapat dikualifkasi
sebagai Pasal 434 (Fitnah) juga
Strategi: Fokus pada gantirugi
perdata (lebih mudah) daripada
pidana
Kompleksitas 78 Tersangka:
Masing-masing 78 akun perlu
dibuktikan secara terpisah
Beberapa akun mungkin hanya
repost tanpa edit (lebih ringan
daripada pembuat konten)
Strategi: Kelompokkan
berdasarkan tingkat keterlibatan
(repost only, quote+komentar,
merendahkan)
Risiko Teknis
Verifikasi Identitas Akun:
Username publik belum identik
dengan identitas real person
Perlu cross-verification X Corp
untuk IP, device, lokasi login
X Corp mungkin tidak kooperatif
tanpa legal court order
Durasi Tinggi:
Litigasi cyberbullying Indonesia
rata-rata 18-24 bulan
Semakin banyak tersangka,
semakin lama proses
Solusi: Mediasi atau group
settlement negotiations
Enforcement Kesulitan:
Jika akun adalah proxy/alternatif,
pemilik real mungkin sulit dilacak
Jika tersangka non-solvable (tidak
memiliki aset), eksekusi sulit
Kesimpulan
Kasus KawalRahmatThread3 memiliki
potensi kemenangan yang tinggi dalam
aspek perdata, dengan probabilitas 75-
85% untuk mendapatkan ganti rugi
kompensasi. Aspek pidana lebih
kompleks (probabilitas ~70-75%) karena
memerlukan pembuktian intent dan
fitnah yang lebih ketat,
Distribusi Probabilitas Akhir:
RINGAN (10%): Mediasi/peringatan
ringan
SEDANG (33%): Vonis bersyarat +
denda + gantirugimenengah
BERAT (57%): Pidana aktif + denda
besar + gantirugitinggi
Strategi Optimal:
Prioritas 1: Gugatan perdata untuk
hasil cepat dan pasti (12-18 bulan,
kompensasi Rp50-185 miliar)
Prioritas 2: Laporan polisi paralel
untuk keadilan publik dan
pencegahan
Prioritas 3: Mediasi awal untuk
negosiasi penyelesaian diluar
pengadilan (potensikesepakatan 3-6
bulan)
Timeline Rekomendasi:
Minggu 1-2: Dokumentasi &
konsultasi advokat
Minggu 3-4: Filing laporan polisi +
gugatan perdata
Bulan 2: Mediasi awal
Bulan 3-18: Litigasi+ appeals
Disclaimer
Laporan ini adalah analisis independen
berdasarkan penelitian hukum,
jurisprudensi kasus sejenis (2020-2026),
dan verifikasi pasal dari referensilegal
(KUH Perdata, KUHP UU 1/2023, UU ITE
1/2024)
Laporan ini BUKAN merupakan nasihat
hukum formal dan tidak menggantikan
konsultasi dengan advokat berlisensi
(PERAD)). Probabilitas dapat berubah
mengikuti
Bukti tambahan yang ditemukan
dalam investigasi
Kualitas pembuktian dan expert
witness di persidangan
Diskresihakim dan interpretasi pasal
yang berbeda
Perkembangan jurisprudensiterbaru
Untuk keputusan litigasi yang final,
sangat disarankanmenempuh
konsultasi langsung dengan penasihat
hukum profesional.
Dibuat oleh: Analisis Hukum independen
Tanggal: 17 Mei 2026 Status: Laporan
Analisis Risiko Hukum & Prediksi Putusan
Verifikasi Pasal: KUH Perdata, KUHP UU
1/2023, UUITE 1/2024 (referensi
«/references/)
#kawalrahmatthread2 #Infraloka
#RahmatWibowo #AEGIS