Rahmat Wibowo filed a formal complaint to Komdigi, accusing an anonymous operator of the rahmatwibowo.com domain of defaming him as a 'Serial Online Harassment Actor,' orchestrating coordinated brigading, and unlawfully processing his personal data, demanding verification and takedown.
| ID | ev-20260728-032 |
|---|---|
| Source | Infraloka Blog |

Transcript
AEGIS Investigative
Report and Komdigi
Regulatory Audit:
Study Case of
Rahmatwibowo.com
Domain
Rahmat Wibowo - June1,2026
Acomprehensive AEGIS regulatory
assessment examining unauthorized
domain registration, cyber-harassment,
and personal data violations
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKALEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Kepada: Kementerian Komunikasi dan
Digital Republik Indonesia
(Komdigi/Kominfo)
¢.q, Direktorat Jenderal Aplikasi
Informatika (Ditjen Aptika)
Perihal Laporan- Juli 2026
Pelapor: Rahmat Wibowo
Terlapor: Pengelola/Penanggung Jawab
Situs www. rahmatwibowo. com—
identitas belum diketahui Pelapor
(anonim)
Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua UUITE, UU No
1Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 433 jo
Pasal 441), UU No. 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi
Sifat Laporan: Dugaan konten yang
melanggar hukum (pencemaran nama
baik, kampanye perundungan
terkoordinasi) dan dugaan pemrosesan
data pribaditanpa hak.
Identitas Pelapor
Nama: Rahmat Wibowo
Tempat/Tanggal Lahir: Bekasi, 13
Oktober2001
Selanjutnya disebut "Pelapor”.
Ringkasan Eksekutif
Pelapor menyampaikan laporan ini
kepada Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi) sehubungan dengan
sebuah situs web dengan domain
www. rahmatwibowo.com("Situs") yang
secara terbuka mempublikasikan Pelapor
sebagai “Serial Online Harassment Actor’
dalam bentuk “case dossier’— memuat
foto Pelaporyang diambil tanpa
persetujuan, nama lengkap, riwayat
pekerjaan, tautan akun media sosial
pribadi Pelapor, kiaim status suspensi
akun Linkedin Pelapor, serta ajakan aktif
kepada publik untuk melaporkan (report)
akun-akun media sosial Pelapor di
Instagram, X, dan YouTube.
Laporan ini berfokus pada tiga isu pokok:
Dugaan konten pencemarannama
baik yang disebarluaskan melalui
Sistem Elektronik, menuduhkan
Pelapor sebagai pelaku "perundungan
siber serial" tanpa proses hukum yang
sah, disertai narasi yang secara
sistematis merugikan kehormatan dan
nama baik Pelapor.
Dugaan kampanye
pembiaran/mobilisasi terkoordinasi
(brigading) — Situs secara eksplisit
mengajak pengunjung untuk
melaporkan akun-akun media sosial
pribadi Pelapor di berbagaiplatform
lain, berpotensi memperluas dampak
pencemaranke ekosistem digital
yang lebih luas,
Dugaan pemrosesan data pribadi
Pelapor tanpa dasar hukum yang sah
— foto, nama, dan riwayat pekerjaan
Pelapor digunakan untuk membangun
narasiyang merugikan Pelapor, tanpa
terlihat adanya persetujuan Pelapor.
Pelapor menekankan bahwa laporan ini
bukan putusan atau kepastian bahwa
pengelola Situs telah terbukti melanggar
hukum secara pidana— hal tersebut
sedang diproses melaluijalurlaporan
polisi terpisah (lihat Bagian Ill) —
melainkan permohonan kepada Komdigi
untuk memverifikasi dan menindaklanjuti
sesuai kewenangan administratifnya
sebagai regulatorruang digital, termasuk
kewenangan pemutusan akses atas
konten yang diduga melanggar hukum
|. Objek Laporan
Domain: ww. rahmatwibowo. com/
rahmatwibowo. comJudul halaman:
“Rahmat Wibowo — Serial Online
Harassment Actor— Case Dossier"
Struktur situs (dari tangkapan layar
Pelapor): navigasi "Profile /Targets /
Evidence / Media / Posts", tersedia dalam
dua bahasa (EN/ID) Identitas
pengelola/penanggung jawab: tidak
diketahui oleh Pelapor. Situs tidak
mencantumkan nama penanggung
jawab, badan hukum, alamat, atau kontak
pengelola pada halaman yang diakses
Pelapor. Pelapormeminta Komdigi
memverifikasi data registrasi domain
(WHOIS/registrar) dan identitas subjek
hukum yang bertanggung jawab, sesuai
kewenangan Komdigi sebagai regulator.
Pelapor menegaskan bahwa Situs ini
bukan miliknya dan tidak dikelola
olehnya — hal ini juga telah dinyatakan
dalam Laporan Polisi yang telah
didaftarkan Pelapor di Polda Metro Jaya
(lihat Bagian Il)
ll. Latar Belakang dan
Fakta Kejadian
Pada tanggal 21 Juli 2026, Pelapor
mengetahui keberadaan Situs
www. rahmatwibowo. comyang
mempublikasikan dirinya sebagai objek
“case dossier’ perundungan daring.
Berdasarkan tangkapan layar yang
diambil Pelapor pada tanggal tersebut
(Lampiran Bukti1), Situs memuat, antara
lain
Banner di bagian atas halaman yang
menyatakan: "Rahmat Wibowo's
Linkedin account is currently being
suspended by Linkedin for violating
their service and harassment policies.
Thank you for your support and for
reporting him. Please continue to
report him on other platforms:
Instagram, X, and YouTube. "— disertai
tautan langsung ke platform-platform
tersebut.
Foto pribadi Pelapor, yang menurut
keterangan pada Situs sendiri
“diambil dari wawancara podcast
Course-Net Indonesia" — yaitu
digunakan ulang tanpa konteks aslinya
dan tanpa terlihat adanya persetujuan
Pelapor.
Daftar akun media sosial pribadi
Pelapor (Instagram, Linkedin,
YouTube, X) yang dicantumkan
berdampingan dengan klaim "alias"
yang menutut Pelapor tidak
seluruhnya benaria miliki, sehingga
mencampuradukkan identitas
terverifikasi Pelapor dengan atribusi
yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan Situs.
Narasi "Modus Operandi" yang
menuduhkan Pelapor melakukan
serangkaian tindakan — antaralain
“manufactured grievance," “fake
narratives,” “swarming,” "SEO
poisoning," "“cherry-picking facts,"
“manipulation of public opinio
“group infiltration," dan “legal threats"
—disajikan sebagai fakta tanpa
rujukan bukti independen yang dapat
diverifikasi oleh Pelapor pada Situs.
Konten ini secara aktif mengajak pihak
ketiga untuk melakukan tindakan
(melaporkan akun media sosial Pelapor)
berdasarkan tuduhan sepihak yang
dipublikasikan Situs, tanpa proses
verifikasiindependen maupun
kesempatan bagi Pelapor untuk
memberikan klarifikasi pada Situs itu
sendiri
Pelapormencatat — dengan penuh
kesadaran akan potensi konflik
kepentingan sendiri— bahwa dirinya saat
ini sedang menempuh sejumlah proses
somasi dan pengaduan hukum terhadap
pihak-pihak lain sehubungan dengan
insiden perundungan yang dialaminya
pasca-pemberhentian dari Amazon Web
Services (AWS) pada 2023 (dirujuk pula
pada Situs sebagai "Course-Net
Indonesia podcast interview in which
Rahmat Wibowo recounts being
dismissed from Amazon Web Services’)
Pelapor menduga, namun tidak dapat
memastikan, bahwa Situs berkaitan
dengan pihak-pihak yang menjadi objek
proses hukum tersebut. Dugaan ini
bersifat hipotesis Pelaporsemata dan
tidak menjadi dasar tuntutan dalam
laporan ini — Komdigi diminta menilai
konten Situs berdasarkan kontennya
sendiri, terlepas dari siapa pun
pengelolanya.
lll. Laporan Polisi yang
Sedang Berjalan
Pelapor telah mendaftarkan Laporan
Polisi terkait Situs ini di Polda Metro Jaya
pada 20 Juli 2026, dengan rincian
sebagai berikut (Lampiran Bukti 2— Surat
Tanda Terima Laporan Polisi):
Nomor Laporan Polisi:
LP/B/5273/VIl/2026/SPKT/POLDA
METRO JAYA
Nomor STTLP:
STTLP/B/5273/VII/2026/SPKT/POLDA
METRO JAYA
Tanggal: 20 Juli 2026, pukul 14.38 WIB
Dugaan Tindak Pidana: Pencemaran
Nama Baik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP
Uraian resmi dalam STTLP: ‘Pelapor
selaku korban menerangkan bahwa
korban mengetahui adanya web
dengan domain
www.rahmatwibowo,comyang
berisikan tuduhan dan hal yang tidak
benar, serta berisikan daftarpembully
korban, dimana akun web tersebut
tidak benaradanya akun tersebut
bukan milik korban.”
Status: Dalam Lidik (penyelidikan)
Penerima laporan: a.n. Ka, SPKT Polda
Metro Jaya, PS. Ka Siaga |, Ajun
Komisaris Polisi Eben Patar OP
Sunggu, S.H., M.H., NRP 78050342
Laporan kepada Komdigi ini bersifat
komplementer terhadap proses pidana
tersebut — berfokus pada kewenangan
administratif Komdigi untuk memutus
akses terhadap konten yang diduga
melanggarhukum, bukan pengulangan
proses pidana yang telah berjalan di
kepolisian.
IV. Dasar Hukum
1, Pencemaran Nama Baik melalui
Sistem Elektronik — UU No.1
Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU
ITE)
Pasal 27A (dikutip langsung dari teks
resmi UU No. 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua UU ITE)
"Setiap Orang dengan sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan caramenuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum dalam bentuk
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilakukan melalui Sistem
Elektronik."
Pasal 45 ayat (4), (5), (6), (7) (diverifikasi
langsung dari PDF):
Ayat (4): “Setiap Orang yang dengan
sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik orang lain dengan cara
menuduhkan suatu hal, dengan maksud
supaya hal tersebut diketahui umum
dalam bentuk Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilakukan melalui Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat
ratus juta rupiah)."
Ayat (5): "Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan
tindak pidana aduan yang hanya dapat
dituntut atas pengaduan korban atau
orang yang terkena tindak pidana dan
bukan oleh badan hukum."
Ayat (6): "Dalam halperbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan
bertentangan dengan apa yang diketahui
padahal telah diberi kesempatan untuk
membuktikannya, dipidana karena fitnah
dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah).”
Ayat (7): perbuatan pada ayat (4) tidak
dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa
membela diri
Pasal 40 ayat (2a)-(2d) (dikutip langsung
dari teks resmi UU No. 1Tahun 2024):
Ayat (2a): "Pemerintah wajib melakukan
pencegahanpenyebarluasan dan
penggunaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang
memilikimuatan yang dilarang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
Ayat (2b): “Dalam melakukan
pencegahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2a), Pemerintah berwenang
melakukanpemutusan Akses dan/atau
memerintahkan kepada Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan Akses terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar
hukum."
Ayat (2c): perintah pemutusan akses
dapat berupa moderasikonten secara
mandiri oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik.
Ayat (2d): Pemerintah berwenang
memerintahkan moderasikonten
terhadap muatan yang berbahaya bagi
keselamatan/kesehatan individu atau
masyarakat
Pasal 40 menjadi dasar kewenangan
Komdigi untuk memerintahkan
pemutusan akses terhadap Situs, apabila
konten yang dilaporkan dinilai memenuhi
unsur"muatan yang melanggar hukum."
2. Pencemaran — UU No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP (Bab XVII,
Tindak Pidana Penghinaan)
Pasal 433 (dikutip langsung dari teks
resmi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP)
—dasarhukum yang sama dengan yang
tercantum dalam STTLP Polda Metro Jaya:
Ayat (I): “Setiap Orang yang dengan lisan
menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan caramenuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahuiumum, dipidana
karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan
atau pidana denda paling banyak
kategorill.”
Ayat (2): “Vika perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di
tempat umum, dipidana karena
pencemaran tertulis, dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun 6
(enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategorilll.”
Ayat (3): perbuatan tidak dipidana jika
dilakukan untuk kepentingan umum atau
karena terpaksa membela diri
Pasal 441 (dikutip langsung dari teks
resmi UU No, 1 Tahun 2023):
Ayat (1): "Ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 433 sampai
dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3
(satu per tiga) ka dilakukan dengan
sarana teknologiinformasi.”
Situs dipublikasikan melalui sarana
teknologi informasi (situs web), sehingga
relevan dengan pemberatan pidana pada
Pasal 441 ayat (1) diatas.
3. Pelindungan Data Pribadi — UU
No. 27 Tahun 2022 tentang
Pelindungan Data Pribadi (UU
PDP)
Catatan metodologis:
Kutipan/ringkasan pasal UU PDP berikut
disusun dari sumber sekunder yang
kredibel dan belum diverifkasi kata per
kata terhadap teks undang-undang
primerresmi(mis. peraturan.bpk.go.id
atau JDIH Komdigi). Komdigi, selaku
regulator yang juga membina
pelaksanaan UU PDP bersama Lembaga
PDP, diminta memverifikasi teks otentik
pasal-pasal ini sebelum menjadikannya
dasar tindakan formal
Ringkasan ketentuan yang relevan
Pasal 20 ayat (2): pemrosesan data
pribadiharus memiliki dasar
pemrosesan yang sah, salah satunya
persetujuan eksplisit dari subjek data,
atau kepentingan yang sah lain yang
diatur undang-undang (mis.
kepentingan hukum, jumalistik, atau
penelitian) — Situs tidak menunjukkan
dasar pemrosesan yang sah atas foto
dan data pribadi Pelapor.
Pasal 65 ayat (1): setiap orang
dilarang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum memperoleh
atau mengumpulkan data pribadi yang
bukan miliknya dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang
lain yang dapat mengakibatkan
kerugian Subjek Data Pribadi
Pasal 67: ketentuan pidana atas
pelanggaran larangan pemrosesan
data pribaditanpa hak, dengan
ancaman pidana penjara dan/atau
denda administratif/pidana sesuai
kategori pelanggaran
Situs menggunakan foto Pelapor (diambil
dari sumber pihak ketiga tanpa terlihat
persetujuan Pelapor), nama lengkap, dan
riwayat pekerjaan Pelapor untuk
menyusun narasi "case dossier’ yang
merugikan Pelapor. Pelapor tidak pernah
memberikan persetujuan atas
penggunaan data pribadinya untuk
tujuantersebut. Pelapormeminta
Komdigi/Lembaga PDP terkait
memverifikasi dasar pemrosesan data
pribadi yang digunakan pengelola Situs,
sesuai kewenangan masing-masing.
V. Bukti yang
Dilampirkan
Bukti1 — Tangkapan Layar Situs
www. rahmatwibowo.com
Sumber: Tangkapan layar Pelapor, situs
www. rahmatwibowo. com, 21 Juli 2026.
Keterangan: Halaman utama Situs yang
menampilkan judul "Serial Online
Harassment Actor— Case Dossier", foto
Pelapor, banner ajakan pelaporan akun
media sosial Pelapor di platformlain,
daftarakun media sosial, dan narasi
“Modus operandi", Keterbatasan bukti:
Tangkapan layar milik Pelapor, belum
diverifikasi/dinotarisasi pihak ketiga
independen; tampilan Situs dapat
berubah setelah tanggal tangkapan layar
diambil.
<div class="page-break"> </div>
VI. Analisis
Kemungkinan Tindak
Lanjut Regulator
Catatan metodologis: Berbeda dengan
prediksi putusan pengadilan
pidana/perdata, laporan ini adalah
pengaduan administratif kepada
regulator konten. Angka di bawah adalah
prior heuristik berdasarkan pola
penanganan pengaduan konten PSE
yang teramati secara publik (termasuk
preseden Komdigimelakukan
pemutusan akses atas konten yang
dilaporkan disertai proses hukum yang
berjalan), bukan statistik resmi Komdigi
maupun jaminan hasil.
Kategori Probabilitas | Makna
Ringan 30% — Dicatat set
pengadua
permintaai
kepadape
(jka teride
tanpatindi
pemutusal
waktu dek.
Sedang 45% — Verifikasiic
pengelola,
domain, p«
klarifikasif
dan/ataue
lebih lanjut
keputusan
akses
Berat 25% — Pemutusat
(takedowr
domain, de
rujukan tar
penegakh
memperkt
pidana yar
berjalan
Tindak lanjut paling mungkin: Verifikasi
identitas pengelola/registrasi domain
oleh Ditjen Aptika (20%), mengingat
identitas pengelola Situs tidak diketahui
publik dan menjadi prasyarat sebelum
tindakan lebih lanjut dapat diambil
Rincian Tindak Lanjut
No — Kemungkinan Probabil
Tindak Lanjut
1 Dicatat sebagai
data pengaduan
tanpa tindak lanjut
nyata dalam waktu
dekat
2 Permintaan
klarifikasi
administratif tanpa
tindakan
pemutusan akses
3 Verifkasiidentitas
pengelola/registrasi
domain oleh Ditjen
Aptika
4 Evaluasikonten
lebih lanjut
(menunggu
perkembangan
proses pidana di
Polda Metro Jaya)
sebelumkeputusan
pemutusan akses
5 Surat 1
klarifikasi/teguran
kepada pengelola
Situs (jika
teridentifikasi) atau
penyelenggara
hosting
6 Pemutusanakses
(takedown)
sementara terhadap
domain/konten
spesifk
7 Pemblokiran
domain secara
penuh
8 —— Rujukan/dukungan
tambahanke
penegak hukum
(Polda Metro Jaya)
yang memperkuat
proses pidana yang
sudah berjalan
Total: 100%
Vil. Permintaan kepada
Komdigi
Berdasarkan uraian diatas, Pelapor
memohon kepada Kementerian
Komunikasi dan Digital c.q. Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika untuk:
Memverifikasi konten pada domain
www. rahmatwibowo. com
sebagaimana dilaporkan, dan menilai
apakah konten tersebut memenuhi
kriteria "muatan yang melanggar
hukum’ sesuai Pasal 27Ajo. Pasal 45
ayat (4) UUITE dan Pasal 433jo. Pasal
441 KUHP,
Menggunakan kewenangan Pasal 40
ayat (2a)-(2b) UU ITE untuk
melakukan pemutusan akses
(takedown) terhadap domain/konten
dimaksud, mengingat proses pidana
terkait konten yang sama telah
terdaftarresmi dan sedang berjalan
(Dalam Lidik) diPolda Metro Jaya
(Bukti 2).
Memverifikasi identitas penanggung
jawab/pengelola domain
www. rahmatwibowo. com(data
registrasi domain/WHOIS), sesuai
prinsip “ada subjek hukum yang
bertanggung jawab secara hukum"
pada Pasal 1S ayat (2) UUITE,
mengingat Situs tidak mencantumkan
identitas pengelola secara terbuka.
Memverifikasi dasar pemrosesan
data pribadi Pelapor (foto, nama,
riwayat pekerjaan) yang digunakan
pada Situs, sesuai Pasal 20 dan Pasal
65 UU PDP, mengingat Pelapor tidak
pernah memberikan persetujuan atas
penggunaan tersebut.
Memberikan tanggapan tertulis
kepada Pelapor mengenaihasil
verifikasi dan tindak lanjut atas laporan
ini, sepanjang dimungkinkan oleh
mekanisme layanan pengaduan
Komdigi
VIII. Dampak bagi
Pelapor
Publikasi Situs menimbulkan dampak
kesehatan mental bagi Pelapor, termasuk
gangguan bipolar yang terdokumentasi
secaramedis, mengingat Situs secara
eksplisit merujuk pada peristiwa
pemberhentian Pelapor dari AWS pada
2023 dan insiden perundungan siber
yang menyertainya — peristiwa yang
sebelumnya telah menjadi objek proses
hukum terpisah oleh Pelapor. Ajakan aktif
Situs kepada publik untuk melaporkan
akun media sosial pribadi Pelaporjuga
berpotensimemperluas dampak
reputasional dan psikologis ke platform-
platformlain yang belum tentu memiliki
proses banding yang memadai bagi
Pelapor.
IX. Disclaimer
Laporan ini disusun secaraindependen
oleh Pelaporberdasarkan penelusuran
bukti dan penelitian hukum yang tersedia
secara publik. Ini bukan nasihat hukum
formal dan bukan pernyataan resmi
bahwa pengelola Situs telah terbukti
melanggar hukum — status hukum pidana
terkait konten ini masih berstatus "Dalam
Lidik" di Polda Metro Jaya. Bagian
mengenai UU PDP secara eksplisit belum
diverifikasi terhadap teks PDF primer
resmi dan memerlukan verifikasi otoritatif
oleh Komdigi/Lembaga PDP. Dugaan
keterkaitan Situs dengan pihak-pihak
dalam proses hukum lain yang ditempuh
Pelapor (Bagian ll) bersifat hipotesis
Pelapor semata dan bukan tuduhan yang
diajukan dalam laporan ini. Pelapor tetap
terbuka untuk memberikan bukti
tambahan atau klarifikasi lebih lanjut
sesuai kebutuhan proses verifikasi
Komdigi
Hormat saya,
Rahmat Wibowo Email: | Telepon:
#rahmatwibowocom #infraloka
#RahmatWibowo #AEGIS