Rahmat Wibowo published a self-styled AEGIS legal report accusing the ITB Informatics Alumni Association of defaming him via WhatsApp group messages, citing Indonesian criminal statutes and threatening prosecution while including screenshots of his own menacing replies like 'find me, idiot' and vowing to disrupt all the accuser's clients.

Original post ↗

Rahmat Wibowo published a self-styled AEGIS legal report accusing the ITB Informatics Alumni Association of defaming him via WhatsApp group messages, citing Indonesian criminal statutes and threatening prosecution while including screenshots of his own menacing replies like 'find me, idiot' and vowing to disrupt all the accuser's clients.

Transcript

THOUGHT LEADERSHIP AEGIS Investigative Report and Legal Assessment: Rahmat Wibowov. Ikatan Alumni Informatika ITB Rahmat Wibowo - June1,2026 Bandung lengar disurga dan menggurul 1 ayat? lo, lo ga bener2 me > cuma minte jn nama itb ga k gabi | tangan gitu aja, Masalah ir keblowup di twitter dan banyak diquote dar reply akun ‘alah satunya HRD kalo lo orang yang punya empati, lo akat nlo kejadian ini akan ngefek k \tah2 pandangat paham si @ ike Diyara + Just wanted to let uknow that one of yur “potential vendor is ‘curently facing serious harassment ailogations in indonesia. A ot right now According to posts and aacussions onine, “he! allegedly vorbally bused his pregnant senior and even std horrible things tke wishing her eld woud be born autistic. Tere ar leo claims that hoe to intimidate people by bringing up his mother's aleged He's curently being heavy cae ou by Indonesian tech people, 01 thought u shaula know before considering any partnership wth him. Acomprehensive legal analysis of corporate defamation, electronic communications, and organizational responsibility under Indonesian law (KUHP 1/2023 Pasal 433 & 441). RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA |. PENDAHULUAN Dokumen ini menyajikan analisis hukum komprehensif mengenai kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui jaringan komunikasi grup alumni Ikatan Alumni Informatika ITB terhadap Rahmat Wibowo. Analisis ini didasarkan pada bukti-bukti digitalyang dikumpulkan, peraturan perundang- undangan yang berlaku (KUHP UU 1/2023, UU ITE), dan prinsip-prinsip hukum pidana Indonesia ll. DASAR HUKUM DAN KERANGKA REGULASI A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor1 Tahun 2023 1. Pasal 433 Ayat (1): Pencemaran Nama Baik (Lisan) "Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategorill.” 2. Pasal 433 Ayat (2): Pencemaran Nama Baik Tertulis “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambaryang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemarantertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategorill.” 3. Pasal 433 Ayat (3): Pengecualian “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.” 4, Pasal 441 Ayat (1): Pemberatan Pidana dengan Sarana Teknologi Informasi “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologj informasi.” Ill. BUKTI ELEKTRONIK DAN MATERIAL tolong ditindak ya J Bukti E-01: Pesan Digital & Komunikasi Grup WhatsApp Alumni Tangkapanlayar percakapan terstruktur di grup Alumni Informatika ITB. Menunjukkan penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan berpotensi merusak reputasi profesional Pelapor. Basuki removed you Bukti E-02: Dokumen Somasi & Permohonan Klarifikasi Surat Somasi Resmi dan Dokumen ‘Aduan Masyarakat yang dikirimkan kepada pengurus dan pihak terkait Membuktikan upaya hukum prosedural yang telah ditempuh oleh Pelapor sebelum eskalasi pidana liat kelakuan kamu nghasut dan ing, aku bakal ganggu semua jent kamu. semangat hihi find me, idiot hahah aja, informanku bany; IV. PENILAIAN ANCAMAN PIDANA DAN VERDIK AEGIS Kategori Pasal Sanksi_—sF Ancaman KUHP Pokok { 1/2023 ( Pencemaran Pasal Penjara_ Lisan 433 9Bulan ( ayat() / Denda Kat. Il Pencemaran Pasal Penjara_ Tertulis 433 Vahun ( ayat (2) 6Bulan / Denda Kat. Ill Kesimpulan AEGIS: Penggunaan media komunikasi digital grup alumni untuk menyebarkan narasi pencemaran nama baik memenuhiseluruh unsurperbuatan melawan hukum pidana Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru. Tidak terdapat pengecualian kepentingan umum atau pembelaan diri yang sah #1AlnformatikalTB #AchmadZaky #ITB #RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS