Rahmat Wibowo published a self-styled AEGIS legal report accusing the ITB Informatics Alumni Association of defaming him via WhatsApp group messages, citing Indonesian criminal statutes and threatening prosecution while including screenshots of his own menacing replies like 'find me, idiot' and vowing to disrupt all the accuser's clients.
| ID | ev-20260728-026 |
|---|---|
| Source | Infraloka Blog |
| Targets | Achmad Zaky |

Transcript
THOUGHT LEADERSHIP
AEGIS Investigative
Report and Legal
Assessment: Rahmat
Wibowov. Ikatan
Alumni Informatika
ITB
Rahmat Wibowo - June1,2026
Bandung
lengar
disurga dan menggurul
1 ayat? lo, lo ga bener2 me
> cuma minte
jn nama itb ga k
gabi | tangan gitu aja, Masalah ir
keblowup di twitter dan banyak diquote dar
reply akun ‘alah satunya HRD
kalo lo orang yang punya empati, lo akat
nlo kejadian ini akan ngefek k
\tah2 pandangat
paham si
@ ike Diyara +
Just wanted to let uknow that one of yur “potential vendor is
‘curently facing serious harassment ailogations in indonesia. A ot
right now
According to posts and aacussions onine, “he! allegedly vorbally
bused his pregnant senior and even std horrible things tke
wishing her eld woud be born autistic. Tere ar leo claims that
hoe to intimidate people by bringing up his mother's aleged
He's curently being heavy cae ou by Indonesian tech people,
01 thought u shaula know before considering any partnership wth
him.
Acomprehensive legal analysis of
corporate defamation, electronic
communications, and organizational
responsibility under Indonesian law
(KUHP 1/2023 Pasal 433 & 441).
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
|. PENDAHULUAN
Dokumen ini menyajikan analisis hukum
komprehensif mengenai kasus
pencemaran nama baik yang dilakukan
melalui jaringan komunikasi grup alumni
Ikatan Alumni Informatika ITB terhadap
Rahmat Wibowo. Analisis ini didasarkan
pada bukti-bukti digitalyang
dikumpulkan, peraturan perundang-
undangan yang berlaku (KUHP UU
1/2023, UU ITE), dan prinsip-prinsip
hukum pidana Indonesia
ll. DASAR HUKUM DAN
KERANGKA REGULASI
A. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Nomor1 Tahun
2023
1. Pasal 433 Ayat (1): Pencemaran Nama
Baik (Lisan)
"Setiap Orang yang dengan lisan
menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum, dipidana
karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan
atau pidana denda paling banyak
kategorill.”
2. Pasal 433 Ayat (2): Pencemaran Nama
Baik Tertulis
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan
atau gambaryang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di
tempat umum, dipidana karena
pencemarantertulis, dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun 6
(enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategorill.”
3. Pasal 433 Ayat (3): Pengecualian
“Perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika
dilakukan untuk kepentingan umum atau
karena terpaksa membela diri.”
4, Pasal 441 Ayat (1): Pemberatan Pidana
dengan Sarana Teknologi Informasi
“Ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 433 sampai
dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3
(satu per tiga) jika dilakukan dengan
sarana teknologj informasi.”
Ill. BUKTI ELEKTRONIK
DAN MATERIAL
tolong ditindak ya J
Bukti E-01: Pesan Digital &
Komunikasi Grup WhatsApp
Alumni
Tangkapanlayar percakapan
terstruktur di grup Alumni Informatika
ITB.
Menunjukkan penyebaran informasi
yang tidak terverifikasi dan berpotensi
merusak reputasi profesional Pelapor.
Basuki removed you
Bukti E-02: Dokumen Somasi &
Permohonan Klarifikasi
Surat Somasi Resmi dan Dokumen
‘Aduan Masyarakat yang dikirimkan
kepada pengurus dan pihak terkait
Membuktikan upaya hukum
prosedural yang telah ditempuh oleh
Pelapor sebelum eskalasi pidana
liat kelakuan kamu
nghasut dan
ing, aku bakal ganggu semua
jent kamu. semangat hihi
find me, idiot hahah
aja, informanku bany;
IV. PENILAIAN
ANCAMAN PIDANA DAN
VERDIK AEGIS
Kategori Pasal Sanksi_—sF
Ancaman KUHP Pokok {
1/2023 (
Pencemaran Pasal Penjara_
Lisan 433 9Bulan (
ayat() /
Denda
Kat. Il
Pencemaran Pasal Penjara_
Tertulis 433 Vahun (
ayat (2) 6Bulan
/
Denda
Kat. Ill
Kesimpulan AEGIS: Penggunaan media
komunikasi digital grup alumni untuk
menyebarkan narasi pencemaran nama
baik memenuhiseluruh unsurperbuatan
melawan hukum pidana Pasal 433 ayat (2)
jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru. Tidak
terdapat pengecualian kepentingan
umum atau pembelaan diri yang sah
#1AlnformatikalTB #AchmadZaky #ITB
#RahmatWibowo #Infraloka #AEGIS