Rahmat Wibowo published a legal-styled analysis accusing four Indonesian expats in Japan of orchestrated cross-border cyberbullying, presenting them as defendants with alleged evidence and citing Indonesian and Japanese criminal statutes to argue liability, defamation, and potential extradition against them.

Original post ↗

Rahmat Wibowo published a legal-styled analysis accusing four Indonesian expats in Japan of orchestrated cross-border cyberbullying, presenting them as defendants with alleged evidence and citing Indonesian and Japanese criminal statutes to argue liability, defamation, and potential extradition against them.

Transcript

THOUGHT LEADERSHIP Cross-Border Cyberbullying Assessment: Study Case of Japanese Expat Group Rahmat bowo - Junel,2026 Acomprehensive AEGIS legal analysis of cross-border cyberbullying, dual Jurisdiction (Indonesia KUHP 1/2023 & Japan Keiho Art. 230/231), and extradition/consularnotification workflows. RAHMAT WIBOWO | INFRALOKALEGAL RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA Ringkasan Kasus Empat tergugat Warga Negara Indonesia (WN1) yang berdomisili di Jepang (Aria Ghora, Marcello Faria, Adith Widya Pradipta, dan Mustafa Assegaf) berpartisipasi dalam kampanye perundungan siber terorganisir melalui platform sosial media/Twitter. Tindakan inidilakukan dari Jepang via jaringan elektronik, namun dampaknya dirasakan secara langsung oleh korban di Indonesia (merusak reputasi profesional, memicu kambuhnya penderitaan mental/PTSD, dan gangguan karir). Bukti & Profil Para Tergugat Aria Ghora — Bukti Tindakan di Platform Media © Post QR cto ana 4052 other < Viewer history . ——_— Marcello Faria — Bukti Tindakan di Platform Media hadap puluhan or In the meantime, kalau tanyaan, silakan comn kami jawab di Jojo" Dia pikir orang bukan ‘ TAK SOMASI Mustafa Assegaf — Profil Terlapor Analisis Yurisdiksi Lintas Negara 1. Indonesia — KUHP (UU 1/2023) Pasal 4(c) & Pasal8 Asas Teritorial Perluasan (Pasal 4c): Tindak pidana IT yang akibatnya dialami di Indonesia tunduk pada hukum pidana Indonesia Asas Nasional Aktif (Pasal 8): Ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap WNI yang melakukan tindak pidana di luarnegeri apabila perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana dinegara setempat (epang), 2. Jepang — Fili& (Keiho) 38230% BRIE (Defamation): Pencemaran nama baik di muka umum diancam pidana penjarahingga 3 tahun. $8231% (8G (Insult): Penghinaan publik yang diperberat pada amandemen hukum Jepang 2022. Matriks Analisis Hukum & Hukuman Pidana Pasal Kategori — Unsur Hukum Perbuatan KUHP —_Pidana Pencemaran 1/2023 Indonesia __tertulis di Pasal media 433(2) elektronik KUHP —_Pidana Pemberatan 1/2023 Indonesia_pidana Pasal saranaIT 441() KUH Perdata —_Perbuatan Perdata Indonesia Melawan Pasal Hukum 1365 (PMH) WEB Pidana Pencemaran 230% — Jepang reputasi (Keio) (Defamation) HWS = Pidana Penghinaan 231% —— Jepang publik (Keihd) (Insult) #JapaneseExpat #Cyberbullying #JapanKeiho #RahmatWibowo #infraloka #AEGIS