Rahmat Wibowo published a legal-styled analysis accusing four Indonesian expats in Japan of orchestrated cross-border cyberbullying, presenting them as defendants with alleged evidence and citing Indonesian and Japanese criminal statutes to argue liability, defamation, and potential extradition against them.
| ID | ev-20260728-014 |
|---|---|
| Source | Infraloka Blog |
| Targets | Aria Ghora Pramono Marcello Faria Adith Widya Pradipta |

Transcript
THOUGHT LEADERSHIP
Cross-Border
Cyberbullying
Assessment: Study
Case of Japanese
Expat Group
Rahmat
bowo - Junel,2026
Acomprehensive AEGIS legal analysis of
cross-border cyberbullying, dual
Jurisdiction (Indonesia KUHP 1/2023 &
Japan Keiho Art. 230/231), and
extradition/consularnotification
workflows.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKALEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Ringkasan Kasus
Empat tergugat Warga Negara Indonesia
(WN1) yang berdomisili di Jepang (Aria
Ghora, Marcello Faria, Adith Widya
Pradipta, dan Mustafa Assegaf)
berpartisipasi dalam kampanye
perundungan siber terorganisir melalui
platform sosial media/Twitter. Tindakan
inidilakukan dari Jepang via jaringan
elektronik, namun dampaknya dirasakan
secara langsung oleh korban di Indonesia
(merusak reputasi profesional, memicu
kambuhnya penderitaan mental/PTSD,
dan gangguan karir).
Bukti & Profil Para
Tergugat
Aria Ghora — Bukti Tindakan di Platform
Media
© Post
QR cto ana 4052 other
< Viewer history
. ——_—
Marcello Faria — Bukti Tindakan di
Platform Media
hadap puluhan or
In the meantime, kalau
tanyaan, silakan comn
kami jawab di
Jojo"
Dia pikir orang
bukan
‘ TAK SOMASI
Mustafa Assegaf — Profil Terlapor
Analisis Yurisdiksi Lintas
Negara
1. Indonesia — KUHP (UU 1/2023)
Pasal 4(c) & Pasal8
Asas Teritorial Perluasan (Pasal 4c):
Tindak pidana IT yang akibatnya
dialami di Indonesia tunduk pada
hukum pidana Indonesia
Asas Nasional Aktif (Pasal 8):
Ketentuan pidana Indonesia berlaku
bagi setiap WNI yang melakukan
tindak pidana di luarnegeri apabila
perbuatan tersebut juga merupakan
tindak pidana dinegara setempat
(epang),
2. Jepang — Fili& (Keiho)
38230% BRIE (Defamation):
Pencemaran nama baik di muka umum
diancam pidana penjarahingga 3
tahun.
$8231% (8G (Insult): Penghinaan
publik yang diperberat pada
amandemen hukum Jepang 2022.
Matriks Analisis Hukum
& Hukuman Pidana
Pasal Kategori — Unsur
Hukum Perbuatan
KUHP —_Pidana Pencemaran
1/2023 Indonesia __tertulis di
Pasal media
433(2) elektronik
KUHP —_Pidana Pemberatan
1/2023 Indonesia_pidana
Pasal saranaIT
441()
KUH Perdata —_Perbuatan
Perdata Indonesia Melawan
Pasal Hukum
1365 (PMH)
WEB Pidana Pencemaran
230% — Jepang reputasi
(Keio) (Defamation)
HWS = Pidana Penghinaan
231% —— Jepang publik
(Keihd) (Insult)
#JapaneseExpat #Cyberbullying
#JapanKeiho #RahmatWibowo
#infraloka #AEGIS