Rahmat Wibowo published a detailed legal case audit accusing Luca Cada Lora of criminal defamation, slander, intimidation, and disability-rights violations, framing statements in the KORIKA group as satisfying multiple Indonesian penal code elements to prepare a criminal complaint.

Original post ↗

Rahmat Wibowo published a detailed legal case audit accusing Luca Cada Lora of criminal defamation, slander, intimidation, and disability-rights violations, framing statements in the KORIKA group as satisfying multiple Indonesian penal code elements to prepare a criminal complaint.

Transcript

Analisis Risiko Hukum & Pemenuhan Unsur Pidana — Study Case of Luca Cada Lora RahmatWibowo - June1,2026 Al Accelerate A comprehensive AEGIS legalresearch investigation and case audit regarding luca cada ora. RAHMAT WIBOWO | INFRALOKALEGAL RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR DIGITAL NUSANTARA Kasus: Luca CadaLora Analisis Risiko Hukum : Juli2026 Korban/Pelapor: Rahmat Wibowo Terlapor: Luca Cada Lora Dasar Hukum: KUHP (UU 1/2023), UU Disabilitas (UU 8/2016) Jumlah Pelanggaran: 4 Pasal (Hukum Pidana & Khusus) Ringkasan Kasus Terlapor Luca Cada Lora (NIMITB 16715081), yang beroperasi diIndonesia (melalui AlCcelerate.id) mewakili Jatevo Labs Limited, diduga telah melakukan serangkaian tindakan pidana. Tindakan tersebut meliputi pencemarannama baik, fitnah, dan pengancaman terhadap pelapor Rahmat Wibowo di dalam grup profesional KORIKA yang berisilebih dari 100 anggota. Terlaporjuga mengintimidasi pelapor dengan ancaman laporan polisi yang tidak pernah direalisasikan (intimidasi tanpa dasar). Tindakan ini tidak hanya menyerang kehormatan dan kredibilitas pelapor di lingkungan profesionalnya, tetapi juga berdampak pada upaya menghalang- halangi hak pelapor sebagai Penyandang Disabilitas dalam menjalankan profesi dan pekerjaannya. Serangan tersebut dilakukan secara sadar dengan menggunakan sarana teknologj informasi (grup pesan elektronik) Dasar Hukum Utama KUHP (UU 1/2023): Pasal 433, Pasal 434, Pasal 441 UU Disabilitas (UU 8/2016): Pasal 143 joPasal145 Analisis Pemenuhan Unsur Pasal Pidana 1. Pasal 433 UU 1/2023 (Pencemaran Nama Baik) Kutipan Lengkap: (1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategoril. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan dimuka umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategor lll Analisis Pemenuhan Unsur: Unsur "Setiap Orang": Terpenuhi oleh subjek hukum, yaitu Luca Cada Lora. Unsur “Menyerang kehormatan atau nama baik": Terpenuhi, terlapor membuat tuduhan-tuduhan yang merendahkan martabat dan kredibilitas profesional pelapor di dalam grup. Unsur “Dengan maksud supaya diketahui umum'": Terpenuhi secara sah dan meyakinkan karena pemyataan dikirimkan ke dalam grup publik/profesional KORIKA yang beranggotakan lebih dari100 orang (memenuhi kualifikasi “diketahui umum") Unsur "Dilakukan dengan tulisan" (Ayat 2): Terpenuhi, karena serangan dilakukan melalui teks elektronik (grup WhatsApp/Telegram). 2. Pasal 434 UU 1/2023 (Fitnah) Kutipan Lengkap: (1) jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori lV. Analisis Pemenuhan Unsur: Unsur "Tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan": Terpenuhi Tuduhan bahwa pelapormelakukan pelanggaran yang berujung pada laporan polisi oleh terlapor ternyata merupakan fiktif dan bagian dari intimidasi semata. Hingga berminggu- minggu, tidak ada laporan polisinyata atau pembuktian dari tuduhan tersebut. Unsur “Tuduhan bertentangan dengan yang diketahuinya": Terpenuhi. Terlapor secara sadar mengetahui bahwa tuduhannya tidak memiliki landasan hukum yang sah dan sengaja dihembuskan sebagai pembunuhan karakter, 3. Pasal 441UU 1/2023 (Pemberatan Sarana Teknologi Informasi) Kutipan Lengkap: (1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologiinformasi Analisis Pemenuhan Unsur: Unsur "Dilakukan dengan sarana teknologiinformasi": Mutlak terpenuhikarena tindakan pencemaran nama baik (Pasal 433) dan fitnah (Pasal 434) dilakukan melalui aplikasi perpesanan/platform komunikasi digital di grup KORIKA, yang secara otomatis memberlakukan ancaman pidana sepertiga (1/3) lebih berat 4. Pasal 143 jo Pasal145 UU 8/2016 (Hak Penyandang Disabilitas) Kutipan Lengkap Pasal 143: Setiap Orang dilarang menghalang- halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan: a. hak pendidikan.... b. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi...c. hak kesehatan... Kutipan Lengkap Pasal 145: Setiap Orang yang melanggarketentuan mengenailarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000,000,00 (dua ratusjuta rupiah) Analisis Pemenuhan Unsur: Unsur "Menghalang-halangi untuk mendapatkan hak pekerjaan/kewirausahaan": Terpenuhi. Pelapor (Rahmat Wibowo) adalah seorang penyandang disabilitas. Tindakan fitnah dan pembunuhan karakter di dalam grup profesional (tempat berjejaring secara ekonomi dan pekerjaan) menciptakan lingkungan yang diskriminatif dan secara langsung menghalangi kesempatan ekonomi, merusak prospek karier, serta menghambat pelapor dalam mendapatkan ruang yang setara diranah pekerjaan. Lampiran: Pemetaan Bukti Digital terhadap Pemenuhan Pasal <style> img (max-width: 80% important; max-height: 500px limportant; object-fit: contain; display: block; margin: 20px auto; page-break- inside: avoid; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0,0,0,0.1); border: Ipx solid #ccc;} </style> Berikut adalah rincian tangkapan layar percakapan (WhatsApp) yang menjadi alat bukti, dikelompokkan berdasarkan unsur pasal yang dibuktikan: A. Bukti Pencemaran Nama Baik & Fitnah (Pasal 433 & Pasal 434 KUHP) Buktiini menunjukkan pernyataan merendahkan dan tuduhan fiktif (seperti laporan polisi yang tidak ada) yang secara sadar disebarkan oleh terlapor: Al Accelerate + pdki-indonesia.daip.go.id Pangkalan Data Kekayaan intelektual Urutkan AMenampitkan 10v Di © Tidak Ada Data ‘Anda belum memasukan keyword pencarian Pengembangan KarakterLK ITB < @ rmens 19/ twp 1B Ibo maverzar raraqle 158 16615179 Bagus Danang Suryo Adi 189 16615188 Pandu Adijaya 160 16615255 | Putu Anan Wiyandha Putra 161 16615293 Malsha Oktyarouna 162 16715012 Jumadila Mustika 163 16715019 Yolanda Wijaya 464 16715038 Hanisa Permata Sari 165 16715077 NI'Ma Rosyidah 466 16715081 Luca Cada Lora <@ PANGGILAN Tanggal 25 Juli 2016 Besama ini kami sampaikan bahwa nama-nama yang tercantum di bawah ini adalah Mahasiswa ITB penerima Beasiswa Bidik Misi yang mendapat surat peringatan, sehubungan hal tersebut Saudara diminta segera menghubungi Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan Ruang 24 Gedung Kampus Center Barat Lantai Dasar. Berkut Nama-nama terlampir NO NIM NAMA MAHASISWA Pengembangan Karakter LK ITB. 2016 Se pdki-indonesia.dgip.go.id Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Urutkan AwMenampilkan 10v Di © Tidak Ada Data Anda belum memasukan keyword pencarian ahu.go.id Pencarian Perseroan Akselerasi Efektit Teknologi Data Perseroan Terbatas yang dapat diakses melalui AHU ONLINE adalah data - data perseroan terbatas yang mengacu pada Undang - Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Selanjutnya qwe ay fs) ben ets gd) <>" fz) eae (Vb) ny im pe 123 @ ® Copy Search with Google Re jatavo.id <3 JATEVO HK Office B. Bukti Penggunaan SaranaTI & Penyebaran Publik (Pasal 441 KUHP) Bukti ini mengonfirmasi bahwa serangan dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan didistribusikan ke dalam ruang publik/grup profesional (grup KORIKA yang berisi ratusan orang profesional) kemungkinan besar memang ada gangguan jiwa, udah 3 t ganggu society/komunitas tec! terakhir 2023 lalu 2026 muncul lagi dan lebih parah gara gara claude harus ada yg pun justifi normal Tapi uni bat ski hukum 2021 di polres metro, beda ma skrng pel: AM |wcacadalora (e/aiccelerate. tm GM \ucacadatora (e/aicceleratei.. a cari justifik m, lu bombardir e tau alamat lu © Rahmat Wibowo Dia sedang berusaha mencari digital yg bisa dipakai untuk menyerang orang, bahkan dosen/fakultasnya pun diserang gapernah tanggapi, wal mulanya dia jualan domain ke saya dan Ini modusnya, yg lain banyak yg disomasi pake claude, ada yg bikin archivenya peringatin kal lain. AM lwcacadalora (e/aiccelerate. EHD Klau gue dapet 100 likes /RT, gue akan bikin Rahmai a hukum por ve udah nor (/leeterate © shat wibow € Post ™, \ucacadalora (e/aiccelerate.id) ad ing LP aja yuk C. Buktilntimidasi Penghalang Hak Disabilitas (Pasal 143 jo 145 UU 8/2016) Bukti-buktilanjutan yang memperlihatkan intensi membatasi ruang gerak dan merusak kredibilitas pekerjaan korban secara sistematis, yang merupakan bentuk diskriminasi/penghalangan karier bagi pelapor sebagai penyandang disabilitas: Disclaimer Laporanini adalah analisis independen berdasarkan penelitian hukum, bukti- bukti tertulis, dan sejarah kasus. Laporan bertujuan untuk mempersiapkan langkah pidana, namun bukan merupakan produk pro justitia hingga didaftarkan melalui instansiberwenang bersama penasihat hukum (PERAD)) #lucacadalora #Infraloka #RahmatWibowo #AEGIS