Rahmat Wibowo published a detailed legal case audit accusing Luca Cada Lora of criminal defamation, slander, intimidation, and disability-rights violations, framing statements in the KORIKA group as satisfying multiple Indonesian penal code elements to prepare a criminal complaint.
| ID | ev-20260728-010 |
|---|---|
| Source | Infraloka Blog |
| Targets | Luca Cada Lora |

Transcript
Analisis Risiko Hukum
& Pemenuhan Unsur
Pidana — Study Case
of Luca Cada Lora
RahmatWibowo - June1,2026
Al Accelerate
A comprehensive AEGIS legalresearch
investigation and case audit regarding
luca cada ora.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKALEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Kasus: Luca CadaLora
Analisis Risiko Hukum : Juli2026
Korban/Pelapor: Rahmat Wibowo
Terlapor: Luca Cada Lora Dasar Hukum:
KUHP (UU 1/2023), UU Disabilitas (UU
8/2016) Jumlah Pelanggaran: 4 Pasal
(Hukum Pidana & Khusus)
Ringkasan Kasus
Terlapor Luca Cada Lora (NIMITB
16715081), yang beroperasi diIndonesia
(melalui AlCcelerate.id) mewakili Jatevo
Labs Limited, diduga telah melakukan
serangkaian tindakan pidana. Tindakan
tersebut meliputi pencemarannama
baik, fitnah, dan pengancaman terhadap
pelapor Rahmat Wibowo di dalam grup
profesional KORIKA yang berisilebih dari
100 anggota. Terlaporjuga
mengintimidasi pelapor dengan
ancaman laporan polisi yang tidak pernah
direalisasikan (intimidasi tanpa dasar).
Tindakan ini tidak hanya menyerang
kehormatan dan kredibilitas pelapor di
lingkungan profesionalnya, tetapi juga
berdampak pada upaya menghalang-
halangi hak pelapor sebagai Penyandang
Disabilitas dalam menjalankan profesi
dan pekerjaannya. Serangan tersebut
dilakukan secara sadar dengan
menggunakan sarana teknologj informasi
(grup pesan elektronik)
Dasar Hukum Utama
KUHP (UU 1/2023): Pasal 433, Pasal
434, Pasal 441
UU Disabilitas (UU 8/2016): Pasal 143
joPasal145
Analisis Pemenuhan
Unsur Pasal Pidana
1. Pasal 433 UU 1/2023
(Pencemaran Nama Baik)
Kutipan Lengkap:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan
menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum, dipidana
karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan
atau pidana denda paling banyak
kategoril. (2) Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukkan, atau
ditempelkan dimuka umum, dipidana
karena pencemaran tertulis, dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategor lll
Analisis Pemenuhan Unsur:
Unsur "Setiap Orang": Terpenuhi oleh
subjek hukum, yaitu Luca Cada Lora.
Unsur “Menyerang kehormatan atau
nama baik": Terpenuhi, terlapor
membuat tuduhan-tuduhan yang
merendahkan martabat dan
kredibilitas profesional pelapor di
dalam grup.
Unsur “Dengan maksud supaya
diketahui umum'": Terpenuhi secara
sah dan meyakinkan karena
pemyataan dikirimkan ke dalam grup
publik/profesional KORIKA yang
beranggotakan lebih dari100 orang
(memenuhi kualifikasi “diketahui
umum")
Unsur "Dilakukan dengan tulisan"
(Ayat 2): Terpenuhi, karena serangan
dilakukan melalui teks elektronik (grup
WhatsApp/Telegram).
2. Pasal 434 UU 1/2023 (Fitnah)
Kutipan Lengkap:
(1) jika Setiap Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 433 diberi
kesempatan membuktikan kebenaran hal
yang dituduhkan tetapi tidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut
bertentangan dengan yang diketahuinya
dipidana karena fitnah, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori lV.
Analisis Pemenuhan Unsur:
Unsur "Tidak dapat membuktikan
kebenaran tuduhan": Terpenuhi
Tuduhan bahwa pelapormelakukan
pelanggaran yang berujung pada
laporan polisi oleh terlapor ternyata
merupakan fiktif dan bagian dari
intimidasi semata. Hingga berminggu-
minggu, tidak ada laporan polisinyata
atau pembuktian dari tuduhan
tersebut.
Unsur “Tuduhan bertentangan
dengan yang diketahuinya":
Terpenuhi. Terlapor secara sadar
mengetahui bahwa tuduhannya tidak
memiliki landasan hukum yang sah dan
sengaja dihembuskan sebagai
pembunuhan karakter,
3. Pasal 441UU 1/2023
(Pemberatan Sarana Teknologi
Informasi)
Kutipan Lengkap:
(1) Ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 433 sampai
dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3
(satu per tiga) jika dilakukan dengan
sarana teknologiinformasi
Analisis Pemenuhan Unsur:
Unsur "Dilakukan dengan sarana
teknologiinformasi": Mutlak
terpenuhikarena tindakan
pencemaran nama baik (Pasal 433)
dan fitnah (Pasal 434) dilakukan
melalui aplikasi perpesanan/platform
komunikasi digital di grup KORIKA,
yang secara otomatis memberlakukan
ancaman pidana sepertiga (1/3) lebih
berat
4. Pasal 143 jo Pasal145 UU
8/2016 (Hak Penyandang
Disabilitas)
Kutipan Lengkap Pasal 143:
Setiap Orang dilarang menghalang-
halangi dan/atau melarang Penyandang
Disabilitas untuk mendapatkan: a. hak
pendidikan.... b. hak pekerjaan,
kewirausahaan, dan koperasi...c. hak
kesehatan...
Kutipan Lengkap Pasal 145:
Setiap Orang yang melanggarketentuan
mengenailarangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 143 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000,000,00 (dua ratusjuta
rupiah)
Analisis Pemenuhan Unsur:
Unsur "Menghalang-halangi untuk
mendapatkan hak
pekerjaan/kewirausahaan":
Terpenuhi. Pelapor (Rahmat Wibowo)
adalah seorang penyandang
disabilitas. Tindakan fitnah dan
pembunuhan karakter di dalam grup
profesional (tempat berjejaring secara
ekonomi dan pekerjaan) menciptakan
lingkungan yang diskriminatif dan
secara langsung menghalangi
kesempatan ekonomi, merusak
prospek karier, serta menghambat
pelapor dalam mendapatkan ruang
yang setara diranah pekerjaan.
Lampiran: Pemetaan
Bukti Digital terhadap
Pemenuhan Pasal
<style> img (max-width: 80%
important; max-height: 500px
limportant; object-fit: contain; display:
block; margin: 20px auto; page-break-
inside: avoid; box-shadow: 0 4px 8px
rgba(0,0,0,0.1); border: Ipx solid #ccc;}
</style>
Berikut adalah rincian tangkapan layar
percakapan (WhatsApp) yang menjadi
alat bukti, dikelompokkan berdasarkan
unsur pasal yang dibuktikan:
A. Bukti Pencemaran Nama Baik &
Fitnah (Pasal 433 & Pasal 434
KUHP)
Buktiini menunjukkan pernyataan
merendahkan dan tuduhan fiktif (seperti
laporan polisi yang tidak ada) yang
secara sadar disebarkan oleh terlapor:
Al Accelerate
+ pdki-indonesia.daip.go.id
Pangkalan Data Kekayaan intelektual
Urutkan AMenampitkan 10v Di
©
Tidak Ada Data
‘Anda belum memasukan
keyword pencarian
Pengembangan KarakterLK ITB
< @ rmens
19/ twp 1B Ibo maverzar raraqle
158 16615179 Bagus Danang Suryo Adi
189 16615188 Pandu Adijaya
160 16615255 | Putu Anan Wiyandha Putra
161 16615293 Malsha Oktyarouna
162 16715012 Jumadila Mustika
163 16715019 Yolanda Wijaya
464 16715038 Hanisa Permata Sari
165 16715077 NI'Ma Rosyidah
466 16715081 Luca Cada Lora
<@
PANGGILAN
Tanggal 25 Juli 2016
Besama ini kami sampaikan bahwa nama-nama yang
tercantum di bawah ini adalah Mahasiswa ITB penerima
Beasiswa Bidik Misi yang mendapat surat peringatan,
sehubungan hal tersebut Saudara diminta segera
menghubungi Sekretariat Lembaga Kemahasiswaan
Ruang 24 Gedung Kampus Center Barat Lantai Dasar.
Berkut Nama-nama terlampir
NO NIM NAMA MAHASISWA
Pengembangan Karakter LK ITB.
2016
Se pdki-indonesia.dgip.go.id
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual
Urutkan AwMenampilkan 10v Di
©
Tidak Ada Data
Anda belum memasukan
keyword pencarian
ahu.go.id
Pencarian Perseroan
Akselerasi Efektit Teknologi
Data Perseroan Terbatas yang dapat
diakses melalui AHU ONLINE adalah
data - data perseroan terbatas yang
mengacu pada Undang - Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang
perseroan terbatas. Selanjutnya
qwe
ay fs) ben ets gd)
<>" fz) eae (Vb) ny im pe
123 @
®
Copy Search with Google
Re jatavo.id
<3 JATEVO
HK Office
B. Bukti Penggunaan SaranaTI &
Penyebaran Publik (Pasal 441
KUHP)
Bukti ini mengonfirmasi bahwa serangan
dilakukan melalui sarana teknologi
informasi dan didistribusikan ke dalam
ruang publik/grup profesional (grup
KORIKA yang berisi ratusan orang
profesional)
kemungkinan besar memang
ada gangguan jiwa, udah 3 t
ganggu society/komunitas tec!
terakhir 2023 lalu 2026 muncul lagi
dan lebih parah gara gara claude
harus ada yg
pun justifi
normal
Tapi uni
bat ski
hukum 2021 di polres metro, beda
ma skrng pel:
AM |wcacadalora (e/aiccelerate.
tm
GM \ucacadatora (e/aicceleratei..
a cari justifik
m, lu bombardir
e tau alamat lu
© Rahmat Wibowo
Dia sedang berusaha mencari
digital yg bisa dipakai
untuk menyerang orang, bahkan
dosen/fakultasnya pun diserang
gapernah tanggapi, wal mulanya
dia jualan domain ke saya dan
Ini modusnya, yg lain banyak
yg disomasi pake claude, ada
yg bikin archivenya
peringatin kal
lain.
AM lwcacadalora (e/aiccelerate.
EHD Klau gue dapet 100 likes /RT, gue akan bikin
Rahmai
a hukum por
ve udah
nor (/leeterate
© shat wibow
€ Post
™, \ucacadalora (e/aiccelerate.id)
ad
ing LP aja yuk
C. Buktilntimidasi Penghalang
Hak Disabilitas (Pasal 143 jo 145
UU 8/2016)
Bukti-buktilanjutan yang
memperlihatkan intensi membatasi ruang
gerak dan merusak kredibilitas pekerjaan
korban secara sistematis, yang
merupakan bentuk
diskriminasi/penghalangan karier bagi
pelapor sebagai penyandang disabilitas:
Disclaimer
Laporanini adalah analisis independen
berdasarkan penelitian hukum, bukti-
bukti tertulis, dan sejarah kasus. Laporan
bertujuan untuk mempersiapkan langkah
pidana, namun bukan merupakan
produk pro justitia hingga didaftarkan
melalui instansiberwenang bersama
penasihat hukum (PERAD))
#lucacadalora #Infraloka
#RahmatWibowo #AEGIS