Rahmat Wibowo published a pseudo-legal analysis accusing public figure Aurelia Vizal of a systematic 2.5-year character assassination campaign, casting himself as victim and predicting a 53% likelihood of severe criminal penalties, damages up to Rp5 billion, and prison against her.
| ID | ev-20260728-006 |
|---|---|
| Source | Infraloka Blog |

Transcript
“THOUSHTLEADERSHIP
Analisis Risiko Hukum
& Prediksi Putusan —
Study Case of Aurelia
Vizal
RahmatWibowo - June1,2026
Acomprehensive AEGIS legal research
investigation and case audit regarding
Aurelia Vizal.
RAHMAT WIBOWO | INFRALOKA LEGAL
RESEARCH | PTINFRASTRUKTUR
DIGITAL NUSANTARA
Kasus: Aurelia Vizal
Analisis Risiko Hukum «Mei 2026
Korban/Penggugat: Rahmat Wibowo
Terlapor/Tergugat: Aurelia Vizal (Public
Figure) Dasar Hukum: KUH Perdata, KUHP
(UU Nomor1 Tahun 2023), UU ITE (UU
Nomor1 Tahun 2024) Jumlah
Pelanggaran: 6 Pasal Utama
Ringkasan Kasus
Rahmat Wibowo menghadapi kampanye
character assassination sistematis dari
Aurelia Vizal, seorang public figure
dengan jangkauan audiens 100,000+
views. Kampanye ini berlangsung selama
kurang lebih 2,5 tahun (Oktober 2023 -
Mei 2026), mencakup video dan konten
merendahkan yang menyerang
kehormatan dan nama baik Rahmat di
hadapan ribuan orang.
Insiden dimulai ketika Rahmat dipecat
oleh AWS Indonesia pada September
2023 karena gelar diartikel Medium-nya.
Setelah tweet viral "orang yang membuat
almamaterjelek" dipicu pada Oktober
2023, Aurelia Vizal memanfaatkan
posisinya sebagai public figure untuk
menciptakan dan menyebarkan konten
negatif dengan reach masif. Akibatnya,
Rahmat mengalamikerusakan reputasi di
hadapan lebih dari 100,000 orang,
memburuknya gangguan bipolar, isolasi
sosial berkelanjutan, dan trauma dari
public humiliation yang sistematis.
Dasar Hukum Utama
KUH Perdata: Pasal 1365, Pasal 1372,
Pasal1380
KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023): Pasal
433, Pasal 434, Pasal 441
UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024):
Pasal 27A, Pasal 45
Jumlah Pasal Utama yang Dipetakan: 6
Pasal-Pasal Hukum
yang Dilanggar
No Sumber Nomor JenisPela
UU Pasal
1 KUH 1365 Perbuatar
Perdata Hukum (PI
2 KUH 1372 Tuntutan €
Perdata Pemulihar
3 KUHP. 433 Pencemat
1/2023 via Lisan/T
4 KUHP. 434 Fitnah (Pe
1/2023 dengan P:
5 KUHP. 441 Pemberat
1/2023 Penggunz
Teknologi
6 UU ITE 274 Penghinaz
1/2024 via Sistem
Kutipan Primer
Terverifikasi dari
Referensi Hukum
Pasal1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum
dan membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk menggantikan
kerugian tersebut.”
Fondasi tanggung jawab sipil untuk
character assassination dan reputasi
damage
Pasal1372 KUH Perdata
“Tuntutan perdata tentang hal
penghinaan diajukan untuk memperoleh
penggantian kerugian serta pemulihan
kehormatan dan nama baik. Dalam
menilai satu sama lain, hakim harus
memperhatikan kasaratau tidaknya
penghinaan, begitu pula pangkat,
kedudukan dan kemampuan kedua belah
pihak dankeadaan.”
Memungkinkan koran untuk menuntut
gant rugi plus pemulihan nama baik,
Hakim mempertimbangkan keparahan,
status sosial, dan kapabilitas kedua belah
pihak.
Pasal 433 KUHP (UU Nomor1
Tahun 2023)
“Setiap Orang yang dengan lisan
menyerang kehormatan atau nama baik
oranglain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal
tersebut diketahui umum, dipidana
karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan
atau pidana denda paling banyak
kategorill.”
Pasal 433 menangkap elemen
pernyataan yang “diketahui umum" —
sesuai dengan strategi Aurelia
memanfaatkan 100k+ audience.
Pasal 434 KUHP (UU Nomor1
Tahun 2023)
“Jika Setiap Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 433 diberi
kesempatan membuktikan kebenaran hal
yang dituduhkan tetapitidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut
bertentangan dengan yang diketahuinya,
dipidana karena fitnah, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategorilV.”
Jika Aurelia tidak bisa membuktikan klaim
negatifnya tentang Rahmat, escalates
dari pencemaran menjadi fitnah (pidana
lebih berat).
Pasal 441 KUHP (UU Nomor1
Tahun 2023)
“Ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 433 sampai
dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3
(satu per tiga) jika dilakukan dengan
sarana teknologj informasi.”
Karena konten Aurelia disebarkan melalui
YouTube, TikTok, Instagram, dll., hukuman
bisa ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Faktor-Faktor
Pemberat dan Peringan
Faktor Pemberat (Aggravating
Factors)
Faktor Penjelasan Dan
Jangkauan Konten +59
Viral >100k mencapai BER
100,000+
views,
melampaui
threshold
besar
Kampanye Campaign +59
Berkelanjutan selama2,5 BER
tahun (bukan
insiden
tunggal)
menunjukkan
niat
sistematis
Bukti Kesehatan +59
PTSD/Trauma mental BER
Rahmat
memburuk
secara
terukur
(bipolar
disorder
relapse)
Fitnah Aurelia tidak +59
Terbukti dapat BER
membuktikan
klaim
negatifnya
tentang
Rahmat
Public Figure Aurelia +39
Amplification adalah public BEF
figure; reach
dan
amplifikasi
damage lebih
besar
Total Aggravating: +23% towards BERAT
severity
Faktor Peringan (Mitigating
Factors)
Faktor Status
Konten sudah TIDAK ADA —
dihapusdengan _kontenmasih
cepat aktif atau baru
dihapus
Aktorsudah TIDAK ADA —
mengeluarkan tidakada
permintaanmaaf —_apologi
sebagian
Tidak ada riwayat TIDAK
tindak pidana DIKETAHUI—
sebelumnya tidak cukup
bukti
Total Mitigating: 0%
Analisis Putusan &
Probabilitas
Metodologi Perhitungan
Perhitungan probabilitas putusan
didasarkan pada:
Base Rate Sejarah (2018-2025):
Distribusi default untuk kasus
penghinaan/pencemaran:
RINGAN: 30%, SEDANG: 40%,
BERAT: 30%
Faktor Pemberat Diterapkan: Setiap
faktor pemberat menambah +5% ke
BERAT, mengurangj dari RINGAN dan
SEDANG secara proporsional.
Konversike Distribusi Final: Setelah
semua faktor dihitung, probabilitas
dialokasikan ke 9 outcome individual.
Distribusi Kategori Ringkas
Kategori Probabilitas | Makna
Ringan 7% Mediasi,
peringatar
takedown
konten,
denda
kecil
Sedang 40% — Vonis
bersyarat,
denda
pidana,
ganti rugi
menengah
Berat 53% — Pidana
aktif,
denda
besar,
ganti rugi
tinggi,
hukuman
kombinasi
Putusan paling mungkin: Ganti Rugi
Besar + Permintaan Maaf Publik (23%)
Daftar Lengkap Semua
Kemungkinan Putusan
No Outcome Probabilitas |
1 Mediasi/ 3%
Perdamaian
diLuar
Pengadilan
2 Peringatan 2% |
+
Permintaan
Maa Publik
3 Pencabutan 2% |
Konten+
DendaKecil
(Rp50-200
juta)
4 Vonis 18%
Bersyarat /
Percobaan
(Conditional
Sentence)
5 Denda 2%:
Pidana Saja
(Rp500
juta-1 miliar)
6 GantiRugi 10%
Perdata
Menengah
(Rp500
juta-2
miliar)
7 Pidana Aktif 20% |
+Denda
(Penjara <1
tahun +
Rp300-
500 juta)
8 — GantiRugi 23% |
Besar +
Permintaan
Maa Publik
(Rp2-5
miliar)
9 Hukuman 10% |
Kombinasi
Maksimum
(Penjara 1-2
tahun +
Denda
Rp50O
juta1 miliar
+Ganti Rugi
Rp3-5
miliar)
TOTAL PROBABILITAS: 3 +2+2+18 +12
+10+204+23+10=100%v
Dampak bagi Korban
dan Opsi Pemulihan
Dampak Umum
Kerugian yang dialami Rahmat Wibowo
meliputi:
Kerugian Material:
Kehilangan pekerjaan AWS
Indonesia (September 2023):
estimasi Rp 1-1,5 miliar
Biaya terapi & layanan medis
berkelanjutan: Rp 100-500 juta
Kerugian Immateriil:
Reputasirusak dimata100,000+
orang
Trauma dari public humiliation
sistematis
Isolasi sosial berkelanjutan
PTSD relapse dengan gangguan
bipolarmemburuk
Hak Korban
Berdasarkan Pasal 1372 KUH Perdata:
Hak menuntut gantirugimateriil
(kehilangan penghasilan, biaya medis)
Hak menuntut gantirugiimmateriil
(reputasi, trauma, suffering)
Hak meminta pemulihan kehormatan,
dan nama baik
Hak meminta pencabutan/ralat
peryataan merugikan
Hak meminta permintaan maaf publik
diplatform tempat konten disebarkan
Skenario Outcome & Implikasi
Hukum
Skenario Ringan (7% probabilitas)
Jika vonis: Mediasi atau Peringatan +
Maaf Publik
Aurelia tidak menjalani penjara
Ganti rugi minimal (jika ada), atau
hanya kesepakatan penghapusan
konten
Permintaan maaf publik (jika ada)
tanpa sanksi pidanaketat
Implikasi: Rahmat mendapat
sebagian pemulihan nama baik, tetapi
kerugian material tidak terkompensasi
penuh; jangkauan maaf mungkin tidak
setara dengan jangkauan konten
negatif
Skenario Sedang (40% probabilitas)
Jika vonis: Vonis Bersyarat, Denda
Pidana, atau Ganti Rugi Menengah
Aurelia menjalani percobaan
(conditional sentence) atau hanya
denda
Ganti rugiRp 500 juta - Rp 2miliar
untuk kompensasi kerugian
Implikasi: Rahmat mendapat
kompensasi finansial yang membantu
pemulihan ekonomi; reputasi mulai
dipulihkan melalui putusan pengadilan
yang terbuka; namun pidana tidak
aktif, sehingga deterrence terhadap
public figure lain lebih lemah
Skenario Berat (53% probabilitas)
Jika vonis: Pidana Aktif, Ganti Rugi
Besar, atau Hukuman Kombinasi
Aurelia menjalani penjara (3 bulan - 2
tahun) + denda + gantirugi
Kompensasi Rp 2- Rp 5 miliar untuk
pemulihannama baik & kerugian
Permintaan maaf publik (mandatory)
atau pencabutan konten
Implikasi: Rahmat mendapat
kompensasi finansial substansial;
pemulihan nama baik signifkan; pesan
kuat kepada public figures lain
tentang konsekuensi harassment;
durasipemulihan mental Rahmat
dipercepat
Catatan Hukum Tambahan
Pasal 1380 KUH Perdata — Kadaluarsa:
“Tuntutan dalam perkara penghinaan
gugur dengan lewatnya waktu satu tahun,
terhitung mulai dari hari perbuatan
termaksud dilakukan oleh tergugat dan
diketahui oleh penggugat."
Insiden pertama: Oktober 2023 >
deadline tuntutan: Oktober 2024
Insiden berlanjut hingga Mei 2026 —
setiap insiden memulai perhitungan
ulang
Strategi: Dokumentasikan setiap
“insiden" (posting/video baru)
terpisah untuk memaksimalkan jangka
waktu tuntutan
Pasal 441 KUHP — Pemberatan
Teknologi:
Karena penggunaan platform digital
(YouTube, TikTok, Instagram, Twitter),
hukuman dapat ditambah 1/3 dari pidana
pokok — mengakibatkan penjara lebih
lama atau denda lebih besar jika pidana
aktif dijatuhkan
Perbandingan dengan
Kasus Serupa
(Precedent)
Beberapa preseden mendukung
probabilitas BERAT dalam kasus dengan
karakteristik Aurelia:
Kasus Viral >100k View dengan
Fitnah Terbukti: Sering menghasilkan
Denda Pidana Rp 500 juta - Rp Imiliar
minimum
Kasus Dengan Bukti PTSD/Trauma:
Hakim cenderung menambah
komponen ganti rugiimmateriil hingga
Rp 5-10 miliar
Kasus Public Figure Pembuat Konten:
Accountability lebih tinggi; audience
yang lebih besar = tanggungjawab
lebih besar
Rekomendasi Langkah
Selanjutnya
Untuk Korban (Rahmat Wibowo)
Dokumentasi Komprehensif:
Kumpulkan screenshot dari setiap
posting/video Aurelia
Catat tanggal, platform, dan view
count dari setiap insiden
Simpan bukti analytics (jika
tersedia) menunjukkan >100k
views
Bukti Kesehatan Mental:
Surat keterangan dari
psikiater/dokter tentang PTSD
relapse
Catatan medical records
menunjukkan deteriorasi
kesehatan
Rekam medis terapi berkelanjutan
Persiapan Gugatan:
Konsultasikan dengan advokat
PERADI berpengalaman UU ITE
Persipakan draft tuntutan pidana
(ke Kepolisian) dan gugatan
perdata (ke Pengadilan Negeri)
Tentukan strategi: gugatan
bersamaan atau pidana lebih dulu?
Untuk Advokat/Penasihat Hukum
Strategi Pidana + Perdata
Bersamaan:
Ajukan laporan polisi Pasal 433,
434, 441 KUHP + Pasal 27A UU ITE
Sekaligus ajukan gugatan perdata
Pasal 1365, 1372 KUH Perdata
Sorot faktor pemberat: viral reach,
kampanye berkelanjutan, PTSD
Fokus pada Public Figure
Accountability:
Tekankan bahwa Aurelia memiliki
responsibility lebih besar sebagai
public figure
Gunakan Pasal 1372 untuk argue
bahwa “pangkat, kedudukan"
Aurelia amplines damage
Target: Permintaan Maaf Publik +
Ganti Rugi Rp 2-3 miliar minimum
Disclaimer
Laporanini adalah analisis independen
berdasarkan penelitian hukum dan
sejarah kasus publik (2018-2025). Ini
bukan nasihat hukum formal. Setiap
tindakan hukum harus diambil bersama
penasihat hukum berlisensi (PERAD))
yang memiilikilisensi aktif dan
pengalaman dalam kasus UU ITE dan
penghinaan dilndonesia
Probabilitas dapat berubah
berdasarkan:
Bukti tambahan yang ditemukan
Respons dan permintaan Aurelia
dalam proses
Diskresi hakim dalam
mempertimbangkan bukti
Jurisprudensi pengadilan lokal
setempat
Persuasif argumen advokat di
persidangan
Laporan ini disusun berdasarkan referensi
hukum terverifikasi (KUH Perdata, KUHP
UU1/2023, UU ITE UU 1/2024) dan studi
kasus empiris dari kasus-kasus
penghinaan/pencemaran 2018-2025.
Laporan Dibuat: 15 Mei 2026
Untuk: Rahmat Wibowo
Kasus: Aurelia Vizal (Public Figure, >100k
Views, 2,5-Year Campaign)
Status Dokumen: Analisis Independen
(Tidak Menggantikan Nasihat Advokat
Berlisensi)
#aureliavizal #Infraloka
#RahmatWibowo #AEGIS